Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujoh Rp4 Miliar Diduga Dikerjakan Tak Selesai

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 2, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujoh Rp4 Miliar Diduga Dikerjakan Tak Selesai Februari 2, 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH, MH

RILIS.NET, Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan pantai Teulaga Tujoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang diduga dikerjakan tidak selesai.

Tanggul itu dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 sebesar Rp4 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Selasa (2/2/2021) malam, membenarkan hal itu. Menurutnya hingga batas waktu yang telah ditentukan proyek itu tidak selesai dikerjakan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak selesai dikerjakan,” sebut Ikhwan Nul Hakim, saat dihubungi media ini Selasa malam.
Lebih lanjut ulas Kajari, pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu dilaksanakan penandatangan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan yakni SF dan direktur CV BB yang berinisial M dengan nomor Kontrak Kerja KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019, tanggal 8 Agustus 2019.
“Meskipun pekerjaan tidak selesai, pihak KPA dan rekanan membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan seakan-akan telah selesai dikerjakan, namun berdasarkan perhitungan ahli teknik dari Universitas Sumaterat Uara, pada pompa sedot pasir pengalian senilai 32, 24 persen telah terjadi selisih pekerjaan di lapangan yang tidak mendasar sebesar 28,53 persen,” sebut Ikhwan.
Selain itu, tambahnya, hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 persen dengan selisih bobot pekerjaan senilai 2,66 persen.
“Hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47 persen dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51persen,” tambahnya.
Kajari menambahkan, jumlah pagu pekerjaan tersebut diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp1 miliar rupiah lebih, atau 30 persen dari jumlah pagu. Meskipun demikian, kata Ihkwa Nul Hakim pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menentukan hasil kerugian negara secara resmi.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan pengamanan pantai itu. “Jika nanti terbukti telah terjadi adanya tindakan korupsi, maka yang bersangkutan diancam 20 tahun penjara,” tandasnya. (rn/red)

Baca Juga :  Erick Thohir: Kita Rekrut Orang Bagus Buat Awasi 142 BUMN
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan in Action 2026’ di Masjid Raya Baiturrahman ​

Maret 1, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Usai Dilantik, 106 Keuchik Dapat HT dari Al-Farlaky untuk Perkuat Koordinasi

Februari 23, 2026

Warga Aceh Timur Ditemukan Tergantung di Atas Pohon

Februari 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.