Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujoh Rp4 Miliar Diduga Dikerjakan Tak Selesai

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 2, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Proyek Pengaman Pantai Telaga Tujoh Rp4 Miliar Diduga Dikerjakan Tak Selesai Februari 2, 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH, MH

RILIS.NET, Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan penyidikan umum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pengamanan pantai Teulaga Tujoh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yang diduga dikerjakan tidak selesai.

Tanggul itu dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019 sebesar Rp4 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi RILIS.NET pada Selasa (2/2/2021) malam, membenarkan hal itu. Menurutnya hingga batas waktu yang telah ditentukan proyek itu tidak selesai dikerjakan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak selesai dikerjakan,” sebut Ikhwan Nul Hakim, saat dihubungi media ini Selasa malam.
Lebih lanjut ulas Kajari, pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu dilaksanakan penandatangan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan yakni SF dan direktur CV BB yang berinisial M dengan nomor Kontrak Kerja KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019, tanggal 8 Agustus 2019.
“Meskipun pekerjaan tidak selesai, pihak KPA dan rekanan membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan seakan-akan telah selesai dikerjakan, namun berdasarkan perhitungan ahli teknik dari Universitas Sumaterat Uara, pada pompa sedot pasir pengalian senilai 32, 24 persen telah terjadi selisih pekerjaan di lapangan yang tidak mendasar sebesar 28,53 persen,” sebut Ikhwan.
Selain itu, tambahnya, hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 persen dengan selisih bobot pekerjaan senilai 2,66 persen.
“Hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47 persen dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51persen,” tambahnya.
Kajari menambahkan, jumlah pagu pekerjaan tersebut diduga telah terjadi kerugian negara senilai Rp1 miliar rupiah lebih, atau 30 persen dari jumlah pagu. Meskipun demikian, kata Ihkwa Nul Hakim pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI untuk menentukan hasil kerugian negara secara resmi.
Dia juga menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan pengamanan pantai itu. “Jika nanti terbukti telah terjadi adanya tindakan korupsi, maka yang bersangkutan diancam 20 tahun penjara,” tandasnya. (rn/red)

Baca Juga :  Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.