Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

REDAKSIBy REDAKSIDesember 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM Desember 2, 2020
Sejumlah Peserta Mengikuti Webinar tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

RILIS.NET, Aceh Timur – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupatrn Aceh Timur kerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menggelar Webinar tentang manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual via Zoom Meeting, Selasa (1/12/2020).

Acara itu dihadiri oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur Iskandar, SH serta Kadis Kominfo Aceh Timur Khairul Rijal, SE.Ak, M.Si, MBA masing-masing sebagai pemateri, yang dipandu oleh A Yudi, SH sebagai moderator.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur Khairul Rijal dalam pemaparannya mengatakan, bahwa pentingnya literasi media untuk masyarakat terutama pada masa pandemi ini, terkait banyak beredarnya informasi palsu (hoax) ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Khairul Rijal, saat ini Diskominfo Aceh Timur mempunyai akun-akun media sosial untuk memberikan informasi yang akurat, khususnya berita tentang manfaat program UMKM bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Bagi pelaku UMKM bisa mempromosikan usahanya secara online melalui Website Gampong, Website Kecamatan, Website Aceh Timur, Website OPD yang berkaitan dengan UMKM tersebut,” kata Khairul Rijal.
Sementara itu Iskandar yang turut hadir sebagai narasumber pada acara itu mengatakan, definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008.
“UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu didalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Iskandar.
Ia juga menjelaskan tentang landasan hukum program UMKM, adapun salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta rupiah, selain itu Iskandar juga turut menjelaskan syarat-syarat penerima UMKM yang telah dipublikasi sebelumnya melalui berbagai media. (rn/red)

Baca Juga :  PBB: Afganistan Diambang Krisis Kemanusiaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.