Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

REDAKSIBy REDAKSIDesember 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kominfo Gelar Webinar Tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM Desember 2, 2020
Sejumlah Peserta Mengikuti Webinar tentang Manfaat Program PEN Bagi UMKM

RILIS.NET, Aceh Timur – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupatrn Aceh Timur kerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menggelar Webinar tentang manfaat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual via Zoom Meeting, Selasa (1/12/2020).

Acara itu dihadiri oleh Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM Aceh Timur Iskandar, SH serta Kadis Kominfo Aceh Timur Khairul Rijal, SE.Ak, M.Si, MBA masing-masing sebagai pemateri, yang dipandu oleh A Yudi, SH sebagai moderator.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur Khairul Rijal dalam pemaparannya mengatakan, bahwa pentingnya literasi media untuk masyarakat terutama pada masa pandemi ini, terkait banyak beredarnya informasi palsu (hoax) ditengah-tengah masyarakat.
Menurut Khairul Rijal, saat ini Diskominfo Aceh Timur mempunyai akun-akun media sosial untuk memberikan informasi yang akurat, khususnya berita tentang manfaat program UMKM bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
“Bagi pelaku UMKM bisa mempromosikan usahanya secara online melalui Website Gampong, Website Kecamatan, Website Aceh Timur, Website OPD yang berkaitan dengan UMKM tersebut,” kata Khairul Rijal.
Sementara itu Iskandar yang turut hadir sebagai narasumber pada acara itu mengatakan, definisi UMKM adalah skala usaha dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2008.
“UMKM memang usaha yang diperhatikan pemerintah dan DPR maka keluarlah UU itu didalam rangka pengembangan dan pemberdayaan usaha UMKM di Indonesia,” jelas Iskandar.
Ia juga menjelaskan tentang landasan hukum program UMKM, adapun salah satu bantuan yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Bantuan Presiden (Banpres) produktif UMKM sebesar Rp2,4 juta rupiah, selain itu Iskandar juga turut menjelaskan syarat-syarat penerima UMKM yang telah dipublikasi sebelumnya melalui berbagai media. (rn/red)

Baca Juga :  Waspada! Ada OTK Lempari Batu ke Arah Mobil di Aceh Timur, PNS Disdikbud jadi Korban
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.