Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

DLHK: Air Sungai Lingkar Tambang Blok A Medco Memenuhi Baku Mutu

REDAKSIBy REDAKSIDesember 1, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DLHK: Air Sungai Lingkar Tambang Blok A Medco Memenuhi Baku Mutu Desember 1, 2020
Kepala DLHK Aceh Timur, Muhammad Yunus (kiri) bersama Kabid Amdal Teuku Andri (kanan) Saat memaparkan hasil uji laboratorium terkait analisis sampel air dari sungai Desa Teupin Raya, Julok, Aceh Timur  (Foto: Ist)

RILIS.NET, Aceh Timur – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebakaran (DLHK) Kabupaten Aceh Timur Muhammad Yunus mengatakan, berdasarkan hasil uji analisis Laboratorium Sucopindo Medan, menyatakan bahwa air sungai dikawasan lingkar tambang Blok A PT Medco E&P Malaka memenuhi baku mutu.

Walaupun memenuhi baku mutu bukan berarti air sungai dikawasan itu layak untuk diminum. M. Yunus lebih lanjut menuturkan bahwa air sungai hanya aman untuk mandi dan mencuci.
“Dari hasil pengujian diperoleh hasil analisis kualitas air sungai Teupin Raya dan kualitas air outlet CPP Blok A Medco memenuhi baku mutu lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Muhammad Yunus, SP, melalui Kabid Amdal, Teuku Andri, S.
Menurut Andri, baku mutu itu dinilai telah sejalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 Kelas II tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
“Hasil uji analisis ini sehubungan kita bersama pihak perusahaan Medco, melakukan pengambilan sampel air sungai Desa Teupin Raya, Julok pada Kamis (5/11/2020) lalu,” sebutnya.
Ia menambahkan, sebagaimana tertuang dalam laporan analisis, bahwa sampel atau contoh air diterima pihak Sucofindo, Rabu (11/11/2020). Sementara pengujian dilakukan sejak 11-18 November, menggunakan analisis/uji fisika, kimia, dan mikrobiologi.
“Hasil uji analisis air sungai di Desa Teupin Raya, pada dasarnya sama seperti baku mutunya yang tertuang dalam analisis dokumen amdal PT. Medco E&P Malaka,” kata Andri.
Nah, lanjut dia, uji analisi tersebut masuk di kelas dua yang notabenya sama-sama tidak layak dikonsumsi, tapi layak dijadikan untuk mandi, dan mencuci setelah disaring agar kualitas air lebih baik.
“Ini data berdasarkan surat dari PT Medco E&P Malaka, ditujukan ke kami tertanggal 26 November, ditandatangani Susanto selaku Gneral Manager,” sebutnya. (*)

Baca Juga :  Pemkab Aceh Timur Dukung Pengembangan Destinasi Wisata Lokop
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Pejabat Eselon II Hingga Camat Tunjukkan Prestasi Kerja

Maret 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Huntara dan Santuni Anak Yatim di Banda Alam

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.