Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bantah Lakukan Pemecatan Operator, Ketua KIP Aceh Timur: Itu Hanya Penyegaran

REDAKSIBy REDAKSIApril 8, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bantah Lakukan Pemecatan Operator, Ketua KIP Aceh Timur: Itu Hanya Penyegaran April 8, 2022
Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali (Foto: Doc. RILISNET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur membantah tentang isu adanya pemecatan terhadap operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) Heri Saputra, yang adanya hanya melakukan penyegaran di Divisi data dan Informasi.

“KIP Aceh Timur hanya melakukan penyegaran di Divisi data dan informasi tentang admin dan oprator sidalih, dengan tujuan memberi tugas tanggung jawab lebih kepada PNS, karena ini menyangkut dokumen negara,” kata Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali menjawab konfirmasi RILIS.NET, Jumat (8/4/2022).
Nurmi Ali menambahkan, admin di operator tidak ada honornya, sementara PNS memang sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
“Admin yang kami tunjuk dalam pleno pun baru selesai Pasca Sarjana (S2) saat itu, dengan biaya KPU. Admin dan operator sidalih ini, kaitannya dengan kepemiluan, maka kami lakukan penyegaran melalui pleno,” ujarnya.
Menurut Nurmi, para Komisioner KIP juga tidak mungkin melakukan sesuatu yang bukan ranahnya, apalagi jika harus mencampuri yang memang mutlak ranahnya sekretariat.
Baca juga: Diadu Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KIP Aceh Timur akan Disidangkan DKPP
“Kami pun bukan memplenokan operator umum, pramusaji, driver, security ataupun operator keuangan, karena yang demikian memang itu mutlak ranah sekretariat,” tambahnya.
Ketua KIP Aceh Timur ini kembali menegas, bahwa dalam pleno itu tidak ada kata pemecatan, tetapi pergantian.
“Kami tegaskan bahwa dalam pleno tidak ada kata pemecatan yang ada pemberhentian,” ungkap Nurmi.
Menurutnya, ada beberapa alasan kebijakan internal di pihak KIP Aceh Timur yang tidak bisa ia jelaskan pada RILIS.NET, namun itu akan disampaikan pihaknya nanti dalam sidang pada Kamis mendatang dengan pihak DKPP.
“Kami mohon maaf tidak kami sampaikan disini, nanti Insya Allah akan kami sampaikan dalam sidang DKPP pada Kamis (14/4/2022), mungkin bisa sama-sama kita nonton live streamingnya,” pungkas Nurmi Ali. (rn/red)
Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Divonis 1,5 Tahun Bui, Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh Banding
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.