Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bantah Lakukan Pemecatan Operator, Ketua KIP Aceh Timur: Itu Hanya Penyegaran

REDAKSIBy REDAKSIApril 8, 20222 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Bantah Lakukan Pemecatan Operator, Ketua KIP Aceh Timur: Itu Hanya Penyegaran April 8, 2022
Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali (Foto: Doc. RILISNET)

RILIS.NET, Aceh Timur – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur membantah tentang isu adanya pemecatan terhadap operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) Heri Saputra, yang adanya hanya melakukan penyegaran di Divisi data dan Informasi.

“KIP Aceh Timur hanya melakukan penyegaran di Divisi data dan informasi tentang admin dan oprator sidalih, dengan tujuan memberi tugas tanggung jawab lebih kepada PNS, karena ini menyangkut dokumen negara,” kata Ketua KIP Aceh Timur Nurmi Ali menjawab konfirmasi RILIS.NET, Jumat (8/4/2022).
Nurmi Ali menambahkan, admin di operator tidak ada honornya, sementara PNS memang sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
“Admin yang kami tunjuk dalam pleno pun baru selesai Pasca Sarjana (S2) saat itu, dengan biaya KPU. Admin dan operator sidalih ini, kaitannya dengan kepemiluan, maka kami lakukan penyegaran melalui pleno,” ujarnya.
Menurut Nurmi, para Komisioner KIP juga tidak mungkin melakukan sesuatu yang bukan ranahnya, apalagi jika harus mencampuri yang memang mutlak ranahnya sekretariat.
Baca juga: Diadu Melanggar Kode Etik, Lima Komisioner KIP Aceh Timur akan Disidangkan DKPP
“Kami pun bukan memplenokan operator umum, pramusaji, driver, security ataupun operator keuangan, karena yang demikian memang itu mutlak ranah sekretariat,” tambahnya.
Ketua KIP Aceh Timur ini kembali menegas, bahwa dalam pleno itu tidak ada kata pemecatan, tetapi pergantian.
“Kami tegaskan bahwa dalam pleno tidak ada kata pemecatan yang ada pemberhentian,” ungkap Nurmi.
Menurutnya, ada beberapa alasan kebijakan internal di pihak KIP Aceh Timur yang tidak bisa ia jelaskan pada RILIS.NET, namun itu akan disampaikan pihaknya nanti dalam sidang pada Kamis mendatang dengan pihak DKPP.
“Kami mohon maaf tidak kami sampaikan disini, nanti Insya Allah akan kami sampaikan dalam sidang DKPP pada Kamis (14/4/2022), mungkin bisa sama-sama kita nonton live streamingnya,” pungkas Nurmi Ali. (rn/red)
Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.