Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

AJI Langsa: Kepolisian dan Dewan Pers Harus Kerjasama Jaga Kebebasan Pers

REDAKSIBy REDAKSISeptember 28, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
AJI Langsa: Kepolisian dan Dewan Pers Harus Kerjasama Jaga Kebebasan Pers September 28, 2020
ketua Devisi Advokasi Pers AJI Langsa, Said Maulana, SH,
RILIS.NET, Aceh Timur – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Langsa Mustafa Arani melalui ketua Devisi Advokasi Pers Said Maulana, SH, meminta Kepolisian RI dan Dewan Pers untuk aktif berkomunikasi dalam menyelesaikan sengketa pers agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap narasumber dalam sebuah berita.

“Kepolisian dan Dewan Pers harus bekerja sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi masyarakat dalam ruang demokrasi. Kasus-kasus model kriminalisasi jangan sampai terulang lagi,” kata Said Maulana, dalam rilisnya yang disampaikan pada media ini, Senin (28/9/2020).
Said mengatakan, kriminalisasi narasumber yang menjadi perhatian saat ini adalah kasus tanggapan Muzakir Kana kepada media, dalam surat panggilan bernomor B/1922/IX/Res.2.5/2020 reskrim, di Aceh Timur baru-baru ini.

Dalam surat panggilan tersebut jelas Said, Muzakir Kana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama ketua Apdesi maka dirinya dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan terhadap pelapor ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang diberitakan disalah satu media onlane.

“Hal itu sangat keliru, dikarenakan dalam Undang-Undang Pers bahwa narasumber juga dapat dilindungi oleh UU untuk memberikan komentar, apalagi yang dikomentarkan tersebut melalui media masa, maka itu merupakan bagian dari kerja jurnalist yang bertanggung jawab ada media tersebut karena itu produk jurnalistik,” tegas Said Maulana.

Saran Said, jika ada kekeliruan dalam menafsirkan atau memberikan komentar maka para pihak bisa mengklarifikasi berita tersebut tidak harus langsung keranah hukum. “Hal itu juga diatur dalam UU pars,” ujar Said Maulana yang juga praktisi hukum di Aceh Timur.

Ia juga menuturkan, di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni:

Pertama, Hak Jawab, adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Kedua, Hak Koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu,” ulas Said mengakhiri keterangannya. (rn/red)
Baca Juga :  Bus Pengangkut Brimob Terbalik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

Maret 18, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Terkait Undangan Wabup, Kabag Prokopim: Bukber Agenda Pemkab Aceh Timur 

Maret 15, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan THR, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Anggaran 44 Miliar

Maret 11, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.