Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Tim Gugus Tugas Aceh Timur Percepat Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes

REDAKSIBy REDAKSISeptember 2, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Tim Gugus Tugas Aceh Timur Percepat Penyusunan Aturan Sanksi Pelanggar Prokes September 2, 2020
RILIS.NET, Aceh Timur – Tim  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Timur melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan. 

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. 

“Penyusunan draf Peraturan Bupati ini menjadi acuan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan dimana merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden dan pada hari ini dibahas bersama dengan unsur kejaksaan, kepolisian dan perangkat daerah terkait,” kata Sekda M. Ikhsan Ahyat yang juga sebagai Sekretaris GTPP COVID-19 Kabupaten Aceh Timur, Rabu (2/9/2020).

Rapat dimulai dengan pemaparan draf yang telah disusun oleh Muhsin, SH selaku Kasubbag Perundang-undangan Setdakab Aceh Timur.

“Rancangan Perbup ini menjadi dasar, pedoman dan rujukan dalam pengenaan sanksi yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Muhsin. 

Sementata itu Kasatpol PPdan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM mengatakan, sanksi akan diberlakukan bagi para pelanggaran Protokol Kesehatan, selain itu ada sanksi administrasi juga bisa diberlakukan.

Sanksi administratif ini terbagi 3 tingkatan yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis, untuk sedang mulai dari pengambilan kartu identitas sampai kerja sosial sedangkan sanksi berat yaitu pengenaan denda uang hingga pembekuan atau pemberhentin ijin usaha bagai pelaku ekonomi.

“Sanksi diberikan kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik bersifat orang perorangan maupun pemilik/pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T. Amran, SE, MM.

Hal lainya turut disampaikan oleh KepalaPelaksana BPBD Kabupaten Aceh Timir Ashadi, SE, MM rencananya tambah Ashadi, Perbup ini diberlakukan paling lambat pekan depan, dan menjadi produk hukum.

“Maka akan disosialisasikan kepada masyarakat termasuk melalui kegiatan sosialisasi pendisiplinan protokol kesehatan yang sudah berjalan selama seminggu ini oleh tim gabungan dari GTPP COVID-19 yang berlokasi di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur,” kata Ashadi.

Rapat yang berakhir sampai sore itu ditutup oleh Sekda M. Ikhsan Ahyat, S.STP, M.AP juga dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Andi Zulanda, SH, Kasi Datun Kejari Fahrul Razi, SH, MH, unsur Polres AKP Toni Sinaga,  Kadishub Drs. Mohd. Mukhtar, M.AP, Kadis Perdagangan Iskandar, SH, Inspektur M. Faisal, SP, Jubir GTPP COVID-19 dr. Edi Gunawan , MARS, Kadiskominfo Khairul Rijal, Sekdis Kesehatan Murhaban, SKM, dan Sekdis Perindustrian Mansyurdin, SE. (rn/red)
Baca Juga :  DKA Kota Langsa Tanggapi Konser Musik di Jambore
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Januari 5, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.