Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Jaksa Ikuti Perkembangan Bimtek Keuchik Aceh Timur, Jika Ada Laporan Akan Periksa

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 27, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Jaksa Ikuti Perkembangan Bimtek Keuchik Aceh Timur, Jika Ada Laporan Akan Periksa Agustus 27, 2020
LSM datangi Kejaksaan Aceh Timur, Kamis 27/8/2020 (Foto: RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur – Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengaku terus mengikuti perkembangan program Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para Keuchik yang menggunakan dana ADG di Aceh Timur, tidak tertutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH melalui Kasi Intel Andi Zulanda, SH dihadapan para pengurus LSM, saat mendatangi kantor itu pada Kamis, (27/8/2020) sore.

“Kita dari kejaksaan terus mengikuti perkembangan Bimtek ini, dan kalau ada laporan serta perintah dari atasan kita baru akan melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran, misalnya apakah ada mark-up dan sebagainya, sedangkan untuk menghentikan kegiatan itu bukan ranah kami, dan pemanggilan pun setelah acaranya selesai,” kata Kasi Intel Andy Zulanda.

Sejumlah LSM dan aktivis di Aceh Timur ini seperti LSM Aliansi Keadilan Aceh (AKA), Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) serta Aktivis FAKSI dan pegiat media di Aceh Timur ini, disambut oleh Kasi Intelijen Kejaksaan di ruang kerjanya.

Baca: Bimtek Masih Berlangsung, LSM Aceh Timur Beraudensi ke Mapolres

Dari laporan yang disampaikan oleh sejumlah LSM ini, diatatanya bahwa pihak penyelengaran ataupun Event Organizer (EO) tak mengantongi surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 140/8120/SJ, tanggal 19 Agustus 2019, tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan teknis yang menggunakan dana desa.

“Berdasarkan bukan lembaga yang ditunjukan oleh Kemendagri sebagai mana yang telah diwajibkan, maka Lembaga OE ini kita duga ilegal, maka pihak Kejaksaan harus melakuka n pengawalan terhadap uang negara yakni dana desa, apalagi kegiatan itu menyelinap ke pos anggaran, tanpa adanya proses dalam Musrenbang ditingkat desa,” ujar Tgk. Jamal dari lembaga AKA.

Hal itu turut disampaikan oleh Rony Hariyanto dari aktivis FAKSI yang turut didampingi oleh sejumlah pengurus LSM LAKI dan juga KANA.

Baca: Bimtek Pakai ADG Masih Lanjut, LS Minta DPRK Hentikan Pelatihan Keuchik 

“Kami hanya ingin memperjuangkan hak rakyat desa, apalagi ini ditengah maraknya virus corona, setidaknya kalau dana sebesar itu diselamatkan dapat membantu para warga yang belum mendapatkan BLT, apalagi ada edaran Gubernur yang melarang kegiatan seperti ini, untuk itu kami bergerak kesini agar fungsi pengawasan anggaran dari Kejaksaan dapat berjalan demi menyelamatkan uang masyarakat desa,  apalagi mereka tak mengantongi rekomendasi dari Kemendagri,” ulas Rony.

Sementraa itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur ini membenarkan, bahwa Lembaga LEMPANA kalau tidak mengantongi izin Kemendagri maka tidak dibenarkan, maka tidak tertutup kemungkinan kalau ada laporan akan turut diperiksa. Apalagi kata Andy Zulanda pihaknya juga tidak dikoordinasi sebelumnya oleh Pemda sebelum acara itu digelar.

“Sebelumnya kita juga tidak diajak berkoordinasi oleh Pemda terkait Bimtek ini, jadi kita juga bingung ini, makanya kami mengikuti perkembangannya, dan kalau memang ada yang melaporkan baro kami bertindak,” tambah Andy Zulanda.

Baca: GeMPAR Aceh: Bimtek LEMPANA Ilegal Jika Tak Ada Rekomendasi Kemendagri

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Tunjuk Saharani Sebagai Plt Kadinsos Aceh Timur 
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah LSM dan pegiat media di Aceh Timur mendatangi Hotel Royal Idi, tempat acara Bimtek yang menggunakan Dana Desa (DD) itu digelar.

Saat itu para pengurus lembaga di Aceh Timir ini turut mewawancarai pihak Lempana (EO) yang berasal dari Medan Sumatera Utara, pada Senin (24/8/2020) lalu dilokasi Acara.

Mereka turut meminta agar acara itu dihentikan karena tidak mengatongi izin dari Kemendagri sebagai lembaga resmi yang ditunjuk untuk membuat pelatihan. Selain itu para aktivis ini juga berharap agar dana desa jangan dilakukan pemborosan ditengah pandemi wabah Corona, yang angkanya semakin melonjak naik. (rn/red)
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Bupati Al-Farlaky Pantau Perekaman Adminduk Warga Terdampak Bencana di Ranto Peureulak

Januari 14, 2026

Bupati Al-Farlaky Kirim Logistik untuk Korban Banjir Susulan di Aceh Timur 

Januari 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.