Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Sebanyak 189 PNS Aceh Timur Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 22, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Sebanyak 189 PNS Aceh Timur Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi Agustus 22, 2020
Ilustrasi/Lambang Korpri
RILIS.NET, Aceh Timur – Sebanyak 189 PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendapat penghargaan berupa Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Sabtu, (22/8/2020).
Pembagian penghargaan itu berlangsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur, yang berlokasi di komplek Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Plt Kepala BKPSDM Aceh Timur, T. Didi Farisha, S.TP, M.AP menuturkan, untuk tahun 2020 ini sebanyak 189 PNS dari berbagai perangkat daerah yang ada di Pemerintahan Aceh Timur mendapatkan penghargaan itu.
“Satyalancana Karya Satya sebagai tanda penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah berbakti selama 10, 20 sampai 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian, sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya,” ujar T. Didi Farisha yang dikutip RILIS.NET, Sabtu siang.
Ia juga menambahkan, dari 189 PNS tersebut, 138 PNS mendapatkan penghargaan atas masa bakti selama 10 tahun, sementara 21 PNS lainnya dengan masa bakti 20 tahun, dan sebanyak 30 PNS dengan masa bakti 30 tahun.
Kepada masing-masing PNS tersebut sqmbung T. Didi, diberikan Sertifikat Tanda Penghormatan dari Presiden RI yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. “Selain itu mereka juga mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan masa baktinya,” Sambung T. Didi.
Ia merincikan, PNS yang masa bakti 10 tahun diberikan Rp600 ribu rupiah, PNS dengan masa bakti 20 tahun mendapatkan Rp800 ribu rupiah, sedangkan PNS dengan masa bakti 30 tahun mendapatkan Rp1 juta rupiah.
Selaku Plt Kepala BKPSDM dan mewakili para PNS dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, T. Didi Farisha turut mengucapkan terimakasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atas penghargaan yang telah diberikan kepada para PNS, dan ia berharap akan menjadi motivasi bagi PNS lainnya untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden atas penghargaan ini, semoga dengan pemberian penghargaan ini menjadi motivasi bagi PNS lain untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur T Didi Farisha, Sabtu (22/8/2020). (rn/red)
Baca Juga :  Dua Unit Ruko Hangus Terbakar di Baktia Aceh Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.