Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Hari Pertama Kerja Bulan Ramadhan, 90 Persen PNS Aceh Timur Tak Ngantor

REDAKSIBy REDAKSIMaret 24, 20232 Mins Read
Hari Pertama Kerja Bulan Ramadhan, 90 Persen PNS Aceh Timur Tak Ngantor Maret 24, 2023
Foto: Suasana di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur saat jam kerja pada Jumat (24/3/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Hari pertama masuk kerja pada Jumat (24/3) tepatnya hari puasa kedua pada Ramadhan 1444 Hijriah, 90 Persen PNS Aceh Timur tidak masuk kantor.

Data ini diperoleh RILIS.NET hasil kalkulasi persentase dari jumlah para pegawai yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (24/4), sekitar pukul 14.30 WIB.

Lokasi pusat pemerintahan juga tampak sepi di pagi hari saat jam kerja. “Ini dari pagi memang sepi, seperti di Dinas pendidikan yang biasanya ramai tapi hari ini tak kelihatan, begitu juga sejumlah dinas lainnya,” sebut Adnani yang juga salah seorang pegawai di pusat pemerintahan Aceh Timur saat ditemui di lokasi.

Baca Juga :  Dilapor Ke Polda Aceh Oleh PPNI, Wabup Aceh Timur Bantah Lakukan Kekerasan Fisik ke Perawat

Ketidak hadiran sejumlah pegawai ini dianggap dapat merugikan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur, karena sejumlah warga maupun pegawai yang ingin mendapatkan pelayanan akhirnya tidak maksimal, sehingga ada yang harus pulang karena tidak mendapatkan pelayanan, akibat sejumlah pegawai tidak masuk kantor.

Sebelumnya, para ASN telah mendapatkan cuti bersama menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, 2023 Masehi. Namun pada Jumat diharuskan kembali bekerja seperti hari biasa.

Baca Juga :  Puluhan Tukang Becak di Langsa Terima Tenda Hujan dari GEUM

Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Timur, Nomor: 061.2 /1770 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Adapun ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Aceh Timur ini yaitu, Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  IPPAT Apresiasi Iskandar Alfarlaky Bangun Asrama Baru untuk Mahasiswa IKAPA

Sedangkan pada Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. (rn/red)

Hari Pertama Kerja PNS Aceh Timur Tak Ngantor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.