RILIS
.NET, Langsa – Program peta jalan advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Aceh Timur yang dilaksanakan oleh The Aceh Institute dengan Pemkab Aceh Timur berlangsung di sebuah Caffe yang ada di Kota Langsa, pada Kamis (27/1/2022) malam.Media Briefing yang dihadiri puluhan wartawan dari lintas media berlangsung santai dan hangat ini sangat menarik minat para pers, karena Aceh Timur akan dijadikan Pilot Project KTR untuk Aceh.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur T Amran yang mewakili Bupati Aceh Timur memberikan materi tentang Pembinaan dan Pengawasan terkait dengan penerapan Peraturan Bupati Aceh Timur No.33 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Kabupaten Aceh Timur.
Adapun sasaran targetnya adalah tempat umum, seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum serta tempat umum lainnya yang sudah ditetapkan.
“Adapun target khusus dalam implementasi KTR ini adalah lahirnya Qanun serta hal utama sebelum itu tercapai harus dijalankan, pertama sekali bagi ASN di lingkungan kantor Pemkab Aceh Timur, sehingga menjadi contoh bagi masyarakat kedepan,” sebut Ampon sapaan akrab T Amran.
Namun sambung Ampon, disini kita butuh peran media untuk publikasi kemasyarakat bahwa di Aceh Timur sudah ada Perbup KTR, sehingga program ini dapat mencapai tujuan menjadikan Aceh Timur bebas Rokok dan masyarakat sehat.
Ampon juga menambahkan ada beberapa hal yang membuat program ini terkendala, khususnya dalam sosialisasi dan biaya. “Maka dengan ini kita laksanakan Media Briefing sehingga sosialisasi dapat berjalan sebelum Qanun ditetapkan oleh pihak Legislatif,” tambahnya.
Sementara itu, Manajer Kemitraan The Aceh Institute Muazzinah BSc MPA sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan, Aceh Timur adalah daerah paling berpotensi dijadikan pilot project KTR di Aceh dari beberapa wilayah yang sudah disosialisakan program ini karena Bupati Aceh Timur sangat antusias.
“Ini dapat dilihat dari keinginan mengawali ini dengan Qanun Daerah,” sebut Muazzinah.
Muazzinah yang didampingi Direktur The Aceh Institute DR Fajran Zain juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut atau alergi dengan program ini.
“Karena KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak karena hal ini penting untuk generasi masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gajah Puteh Sayed Zahirsyah Almahdaly selaku mitra lokal khususnya Aceh Timur sangat berterima kasih untuk The Aceh Institute dan Pemkab Aceh Timur dalam kegiatan ini.
“Kita juga mengharapkan Pemda setempat untuk selalu bekerjasama dengan media sehingga sosialisasi dari program pemerintah dapat berjalan dengan baik,” harap Sayed Zahirsyah. (rn/Sukma MT)