Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Aceh Timur Siapkan 3 Hektar Lahan Kuburan untuk Korban Covid-19

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 19, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Aceh Timur Siapkan 3 Hektar Lahan Kuburan untuk Korban Covid-19 Agustus 19, 2020
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Aceh Timur dr. Edi Gunawan MARS (Foto: RILIS.NET)
RILIS.NET, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mempersiapkan tiga hektar tanah sebagai lahan pemakaman bagi korban yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Aceh Timur dr. Edi Gunawan MARS, pada acara jumpa pers yang digelar Media Center di aula Serbaguna Sekdakab Aceh Timur, Rabu (19/8/2020). 

Menurut dr. Edi, lahan seluas lebih kurang tiga hektar itu adalah milik Pemda Aceh Timur, yang berlokasi di Desa Bandar Baru, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur.

“Tanah itu milik Pemda, lebih kurang seluas tiga hektar. Nantinya sesuai prosedur bila ada korban yang meninggal akibat Covid-19 akan dilakukan pemakaman disana,” ujar dr. Edi Gunawan saat dimintai keterangannya lebih lanjut pada Rabu siang.

Lebih jauh dalam keterangannya, dokter Edi menyampaikan itu sudah ditetapkan diseluruh Indonesia, lokasi pemakaman ini khusus bagi yang memang telah positif dan meninggal akibat terpapar virus.

Saat ditanyai terkait apabila ada pihak keluarga korban yang menolak, dan meminta agar dimakamkna di pemakaman keluarga, itu tidak dibenarkan kata jubir gugus tugas. Hal itu untuk menghindari penularan virus dari korban, sebut dr. Edi.

“Itu tidak dibenarkan, karena sudah ditetapkan harus ada tempat pemakaman khusus yang telah ditetapkan, dan itu wajib dan telah diberlaku diseluruhnya,” tambah dr. Edi Gunawan.

Sebelumnya dalam acara yang dihadiri oleh pihak Forkopimda dan wartawan Aceh Timur itu, Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro turut menyampaikan arahan dan himbauanya kepada warga, agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan saat melakukan aktifitas sehari-hari.
Itu turut disampaikan Kapolres Pasca adanya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 baru-baru ini.

Menurutnya sanksi hukum juga akan diberlakukan untuk warga di Aceh Timur apabila tidak menaati aturan yang akan disampaikan nanti melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Dengan adanya instruksi presiden maka hukumnya wajib menggunakan maskar. Nanti setelah dilakukan pembagian masker melalui camat-camat, setelah keluarnya Peraturan Bupati, maka kita akan menertibkan dan dan akan kita terapkan sanksi hukumnnya bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebut Eko Widiantoro.

Kapolres menambahkan, hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak juga kesadaran msyarakat sendiri, termasuk media agar dapat turut membantu menyampaikan informasi ini kepada semua warga, mengingat angka penularan virus Corona yang semakin menanjak selama ini.

Selain Kapolres, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah syambas, SH, MH, Perwakilan dari Kodim 0104 Aceh Timur dan sejumlah instansi yang tergabung dalam Forkopimda serta puluhan wartawan dari berbagai media yang hadir pada acara itu. 

Acara itu sempat mendapatkan kritik dari sejumlah wartawan yang hadir, pasalnya hampir dua jam panitia menyediakan minum kepada para undangan. Sontak saja mereka kompak memilih keluar dari ruangan sebelum acara selesai. Usai penutupan acara oleh panitia kemudian membagikan nasi kotak beserta biaya transportasi kepada peserta, Namun sayang, sebagian dari pegiat media sebagian besar telah tidak lagi berada dilokasi acara. (rn/red)
Baca Juga :  RSU Cut Mutia Terima APD dan Masker dari DPC PDI Perjuangan Aceh Utara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.