RILIS.NET, BANDA ACEH – Achmad Marzuki kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk Periode 2023-2024 mendatang, oleh Mendagri.
Ini sesuai dengan petikan keputusan Presiden RI Nomor 112/TPA Tahun 2023-2024, yang menetapkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.
“Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, paling lambat satu tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan Rabu, 5 Juli 2023 ke pada wartawan.
Menurut Benni, Keputusan Presiden (Keppres) ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro mewakili Mendagri, di kantor setempat, pada Rabu (5//2023).
Dengan keluarnya Keputusan Ir Joko Widodo ini, maka telah terjawab tentang sosok Pj Gubernur Aceh yang akan memimpin Aceh untuk satu tahun mendatang. (rn/rd)