RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Akan Berlaku Sanksi Hukum Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Akan Berlaku Sanksi Hukum Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker di Aceh Timur Agustus 19, 2020
RILIS.NET, Aceh Timur – Pasca adanya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 baru-baru ini, sanksi hukum akan diberlakukan untuk warga di Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro pada saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Media Center Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di aula Sekdakab Kabupaten Aceh Timur, Rabu (19/8/2020).

“Dengan adanya instruksi presiden maka hukumnya wajib menggunakan maskar. Nanti setelah dilakukan pembagian masker melalui camat-camat, setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup), maka kita akan menertibkan dan dan akan kita terapkan sanksi hukumnnya bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebut Eko Widiantoro.

Kapolres menambahkan, hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak juga kesadaran msyarakat sendiri, termasuk media agar dapat turut membantu menyampaikan informasi ini kepada semua warga, mengingat angka penularan virus Corona yang semakin menanjak selama ini.

Eko Widiantoro juga menegaskan, akan mengawal turan disipkin ini dengan sebaiknya, dan pihaknya tentu terlebih dahulu juga menunggu regulasi Peraturan Bupati (Perbub) yang akan dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat.

“Sekali lagi mari kit mendisiplinkan keluarga kita, mendisiplinkan lingkungan kerja kita agar terhindar dari virus yang membahayakan ini. Dan kami dari Polri akan mengawal aturan disiplin ini dengan sebaiknya, ini instruksi Presiden, dan ini tentunya demi kepentingan kita bersama,” tegas Eko Widiantoro.

Acara itu sempat diwarnai aksi protes oleh undangan yang mayoritasnya merupakan wartawan yang meliput di wilayah Aceh Timur akibat tak tersedianya minum dari panitia, akhirnya sejumlah wartawan meninggalkan lokasi.

Usai acara panitia akhirnya menyiapkan akan siang berupa nasi kotak yang dibagikan dengan amplop berisi uang transportasi kepada peserta, namun sebagian besar memilih keluar dari lokasi tempat acara itu digelar. (rn/red)
Baca Juga :  Dyah Lantik Ketua dan Pengurus BKMT Kabupaten Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Timur 513 Gampong Tuntas 

Juli 10, 2025

Peringati Asyura, Bupati Al-Farlaky: Jadikan Sejarah sebagai Pendidikan Keluarga

Juli 8, 2025

Bupati Aceh Timur Pimpin Rapat Evaluasi Tim RPJM

Juli 7, 2025

Bupati Al-Farlaky Tunjuk Sofyan Sebagai Plt Kepala DKP-Luh Aceh Timur 

Juli 2, 2025

Gema Haflah Al-Qur’an Meriahkan Tahun Baru Islam di Aceh Timur 

Juli 1, 2025

Kabupaten Aceh Timur Raih Penghargaan ODF dari Gubernur Aceh

Juni 26, 2025

Ditengah Retreat, Al-Farlaky Instruksi Dinsos Bantu Korban Terkaman Buaya

Juni 25, 2025

Plt Sekda: Kunjungan Menteri PUPR Tidak Masuk Agenda Resmi di Aceh Timur 

Juni 24, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.