RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Akan Berlaku Sanksi Hukum Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Akan Berlaku Sanksi Hukum Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker di Aceh Timur Agustus 19, 2020
RILIS.NET, Aceh Timur – Pasca adanya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 baru-baru ini, sanksi hukum akan diberlakukan untuk warga di Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro pada saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Media Center Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di aula Sekdakab Kabupaten Aceh Timur, Rabu (19/8/2020).

“Dengan adanya instruksi presiden maka hukumnya wajib menggunakan maskar. Nanti setelah dilakukan pembagian masker melalui camat-camat, setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup), maka kita akan menertibkan dan dan akan kita terapkan sanksi hukumnnya bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebut Eko Widiantoro.

Kapolres menambahkan, hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak juga kesadaran msyarakat sendiri, termasuk media agar dapat turut membantu menyampaikan informasi ini kepada semua warga, mengingat angka penularan virus Corona yang semakin menanjak selama ini.

Eko Widiantoro juga menegaskan, akan mengawal turan disipkin ini dengan sebaiknya, dan pihaknya tentu terlebih dahulu juga menunggu regulasi Peraturan Bupati (Perbub) yang akan dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat.

“Sekali lagi mari kit mendisiplinkan keluarga kita, mendisiplinkan lingkungan kerja kita agar terhindar dari virus yang membahayakan ini. Dan kami dari Polri akan mengawal aturan disiplin ini dengan sebaiknya, ini instruksi Presiden, dan ini tentunya demi kepentingan kita bersama,” tegas Eko Widiantoro.

Acara itu sempat diwarnai aksi protes oleh undangan yang mayoritasnya merupakan wartawan yang meliput di wilayah Aceh Timur akibat tak tersedianya minum dari panitia, akhirnya sejumlah wartawan meninggalkan lokasi.

Usai acara panitia akhirnya menyiapkan akan siang berupa nasi kotak yang dibagikan dengan amplop berisi uang transportasi kepada peserta, namun sebagian besar memilih keluar dari lokasi tempat acara itu digelar. (rn/red)
Baca Juga :  Oknum Polisi Nyabu Ditangkap di Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bereh Coffe asal Aceh Timur Hadiri Festival Indonesia Premium Coffe & Ekspo 2022

Juni 25, 2022

Aceh Timur Juara Umum II MTQ Aceh Ke XXXV di Bener Meriah 

Juni 25, 2022

7 Club Voli Ikuti Turnamen Kapolres Aceh Timur Cup I Tahun 2022

Juni 23, 2022

Staf Ahli Bupati: PII Organisasi Konkrit Terhadap Dunia Pendidikan Islam

Juni 23, 2022

14 Cabang Kafilah Aceh Timur Lolos ke Final 

Juni 23, 2022

Melalui SAKIP Perangkat Daerah Diminta Hasil dari Anggaran yang Digunakan

Juni 22, 2022

Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur

Juni 21, 2022

Perwakilan Perusahaan di Aceh Timur Mengikuti Bimtek 

Juni 21, 2022

Hari Kedua MTQ, Peserta Aceh Timur Masih Tampil Prima

Juni 20, 2022

Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana Di 13 Cabang 

Juni 19, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.