Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Akan Berlaku Sanksi Hukum Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 19, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Akan Berlaku Sanksi Hukum Bagi Warga yang Tak Gunakan Masker di Aceh Timur Agustus 19, 2020
RILIS.NET, Aceh Timur – Pasca adanya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 baru-baru ini, sanksi hukum akan diberlakukan untuk warga di Aceh Timur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro pada saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Media Center Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di aula Sekdakab Kabupaten Aceh Timur, Rabu (19/8/2020).

“Dengan adanya instruksi presiden maka hukumnya wajib menggunakan maskar. Nanti setelah dilakukan pembagian masker melalui camat-camat, setelah keluarnya Peraturan Bupati (Perbup), maka kita akan menertibkan dan dan akan kita terapkan sanksi hukumnnya bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” sebut Eko Widiantoro.

Kapolres menambahkan, hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak juga kesadaran msyarakat sendiri, termasuk media agar dapat turut membantu menyampaikan informasi ini kepada semua warga, mengingat angka penularan virus Corona yang semakin menanjak selama ini.

Eko Widiantoro juga menegaskan, akan mengawal turan disipkin ini dengan sebaiknya, dan pihaknya tentu terlebih dahulu juga menunggu regulasi Peraturan Bupati (Perbub) yang akan dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat.

“Sekali lagi mari kit mendisiplinkan keluarga kita, mendisiplinkan lingkungan kerja kita agar terhindar dari virus yang membahayakan ini. Dan kami dari Polri akan mengawal aturan disiplin ini dengan sebaiknya, ini instruksi Presiden, dan ini tentunya demi kepentingan kita bersama,” tegas Eko Widiantoro.

Acara itu sempat diwarnai aksi protes oleh undangan yang mayoritasnya merupakan wartawan yang meliput di wilayah Aceh Timur akibat tak tersedianya minum dari panitia, akhirnya sejumlah wartawan meninggalkan lokasi.

Usai acara panitia akhirnya menyiapkan akan siang berupa nasi kotak yang dibagikan dengan amplop berisi uang transportasi kepada peserta, namun sebagian besar memilih keluar dari lokasi tempat acara itu digelar. (rn/red)
Baca Juga :  Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana Di 13 Cabang 
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Bupati Al-Farlaky Paparkan Potensi Tikar dan Tenun Aceh Timur pada Menteri Ekonomi Kreatif

Agustus 3, 2026

118 Anak Dikhitan Gratis oleh Bupati Aceh Timur

Juli 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pintu Maaf untuk Dun Belanda yang Menghujatnya

Juli 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Tekankan Disiplin ASN dan Kebersihan di RSUD dr Zubir Mahmud

Juli 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Terbitkan Teguran Keras, Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

Juli 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik T Reza Rizki Sebagai Pj Sekda Aceh Timur

Juli 15, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.