Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pendidikan

ALASKA Desak Kadisdik Kota Langsa harus Sesuai Aturan untuk Hilangkan Indikasi Mafia Pendidikan

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 18, 20233 Mins Read
ALASKA Desak Kadisdik Kota Langsa harus Sesuai Aturan untuk Hilangkan Indikasi Mafia Pendidikan Januari 18, 2023
Ketua Alaska Abdi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Abdi Maulana berang dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Langsa harus komitmen sesuai dengan aturan.

Desakan Abdi Maulana kepada Kadisdik menyusul maraknya gejolak yang terjadi di media sosial perihal PPDB tahun ajaran 2023/2024 di kota Langsa yang disampaikan kepada media ini melalui pers realis pada selasa (17/1) di Langsa.

Abdi menyampaikan bahwa PPDB adalah salah satu agenda tahunan di setiap jenjang sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan di wilayah kewenangan Disdikbud dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yakni pelaksanaanya di bulan Juni dengan melalui mekanisme jalur zonasi (jarak) tempat tinggal, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah.

Calon peserta didik dan atau orang tua mendaftarkan putra/i mereka dengan membawa bukti, salah satunya adalah surat keterangan telah menyelesaikan belajar di semester akhir atau ijazah.

Baca Juga :  Aceh Timur Terima Mahasiswa KPM Dari Pascasarjana UIN Ar-Raniry

“Dengan itu ALASKA Meminta Kadisdik Kota Langsa harus komitmen dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” terang Abdi.

ALASKA Menilai kebijakan Disdikbud dalam mengambil langkah untuk menjalankan sistem PPDB secara merata dan serentak sesuai dengan kelender pendidikan atau jadwal telah ditentukan secara sistematis, tepat dan terukur sudah semestinya terjadi di Kota Langsa.

“Ini bertujuan agar terdapat keseimbangan jumlah peserta didik antara sekolah negeri dan swasta serta untuk mengurangi indikasi maraknya sekolah untuk mendapatkan dana BOS lebih banyak, akibatnya sekolah mengesampingkan faktor ketersediaan jumlah ruang kelas tidak sebanding dengan jumlah murid yang bersekolah disekolah tersebut. Sehingga dijumpai adanya peserta didik yg bersekolah siang hari,” jelas Abdi.

Baca Juga :  Tingkatkan Skill, Siswa di SMK Negeri 1 Peureulak Ikuti Training Kubota

Adanya oknum yang menolak sistem pendidikan yang prediktif, responsibilitas dan transparansi dalam menjalankan komitmen maka bisa dinilai oknum tersebutlah yang menjadi benang merah dalam persoalan tersebut dan mempengaruhi orang lain untuk mendukung nafsunya dan memprogranda dunia pendidikan di kota langsa.

“Oknum tersebut berupaya mempengaruhi orang untuk kepentingan pribadinya. Bagaimana mungkin peserta didik belum menyelesaikan belajarnya sudah didaftarkan ke jenjang lebih tinggi. Karena sejatinya masyarakat butuh pendidikan bukan pengajaran,” ketus Abdi.

Gejolak yang timbul di permukaan publik dalam mengedepankan sentimen dan pemuasan hasrat pribadi mengenai PPDB sebelum waktunya dan coba untuk melemahkan aturan permendikbud melalui opini publik, ALASKA menilai itu hanya oknum yang terindikasi mengejar target Dana Pembangunan dan BOS serta dana ini itu yang jumlahnya tidak sedikit.

“Tidak perlu kuatir dan takut tidak mendapatkan murid jika sekolah itu baik dan unggul dalam pembelajaran maka orang tua murid akan mendaftarkan putra/i nya. Masyarakat sudah cerdas dalam menyikapi persoalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Prof Ismail Fahmi Jabat Rektor IAIN Langsa

ALASKA meminta Pj Walikota Langsa melalui Disdikbud yang memiliki wewenang penuh atas PPDB yang akan berjalan, jangan sampai karna ulah segelintir oknum yang ingin memaksakan kehendak dan memuaskan nafsunya berdampak tidak efisien terhadap proses pendidikan di kota langsa, baik itu sekolah negeri maupun swasta.

“ALASKA juga menghimbau kepada Kadisdik Kota Langsa agar mengambil sikap tegas seperti tidak memperpanjang izin oprasional sekolah yang tidak taat peraturan dan tidak berpendidikan ditambah lagi dasar hukum PPDB tahun 2023/2024 belum keluar. Apa dasar sekolah melaksanakan PPDB, karena sejatinya tidak mudah menyampaikan pada lalat bahwa bunga lebih nikmat daripada sampah,” sebutnya. (rn/skm)

 

Penulis: Sukma MT

Alaska PPDB
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

5 Guru Aceh Timur Raih Penghargaan Apresiasi GTK 2025

November 5, 2025

Bupati Al-Farlaky: Dapur MBG Harus Jamin Makanan Sehat dan Higinis.

Oktober 27, 2025

Aceh Timur Sabet Dua Karya Budaya Warisan Budaya Tak Benda 2025

Oktober 11, 2025

Dr Dayyan: Kader HMI Harus Menjadikan Tauhid Sebagai Pola Pikir 

Oktober 5, 2025

Anisa Almaghfirah Siswi MAS Alwidyan Alue Lhok Raih Juara 1 pada Ajang OMI Aceh Timur

Oktober 2, 2025

Al-Farlaky Jajaki Kerjasama, Gedung Magnet School Diusulkan Jadi Kampus Baru di Aceh Timur 

September 27, 2025

Sosialisasi di Aceh Timur, DPDA Minta Tak Ada Kekerasan di Lingkungan Dayah 

Juli 23, 2025

Peringati Hardiknas 2025, Wagub Aceh Ajak Semua Pihak Wujudkan Pendidikan Bermutu

Mei 2, 2025

Pusat Riset Ilmu Kepolisian USK Gelar Seminar Nasional Bahas RUU KUHAP

April 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.