RILIS.NET, LANGSA – Pengacara dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH meminta Pengadilan Negeri (PN) Langsa untuk tidak anarkis terhadap kasus yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) dengan perkara perdata No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor. 4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo. Nomor 188 PK/PDT/2021.
Muslim A Gani SH yang merupakan kuasa hukum YDBUL dalam realisnya yang diterima media ini pada Selasa (17/1), di Langsa mengatakan, dalam perkara antara Ziauddin Ahmad Dkk sebagai para Pemohon Eksekusi melawan YDBUL Dkk selaku Termohon Eksekusi, menegaskan kepada PN Langsa agar tidak boleh bertindak anarkis dengan serta merta melakukan eksekusi atas perkara dimaksud tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
Sedangkan eksekusi direncanakan pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 tempat sesuai dengan Objek yang termasuk dalam putusan Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Lgs Jo. Nomor 3/Pdt.Eks/2020/PN.Lgs.
“Selaku Kuasa Hukum dalam Perkara Nomor .15/Pdt.G/2022/PN/Lgs Tanggal 07 November 2022 yang sedang berjalan di PN Langsa, masih berupaya mempertahankan hak dan kepentingan hukum YDBUL, dimana saat ini masih ada dua perkara ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, terkait dengan objek perkara yang sama”, ujar Muslim A Gani.
Muslim menambahkan, berdasarkan pengalamannya beberapa waktu yang lalu di PN Langsa, pernah terjadi eksekusi. Dalam perkara yang belum inkracht dan ini diharap tidak terulang lagi di PN Langsa, dimana sampai saat ini objek perkara atas nama klien kami Askari Usmanuddin tidak bisa dikembalikan oleh PN Langsa.
“Padahal waktu itu kami sudah menang ditingkat Kasasi, dan kami sudah ingatkan Pengadilan jangan lakukan eksekusi, jangan serahkan kepada pemenang karena belum inkracht, namun mereka jalankan akhirnya sampai saat ini PN Langsa belum bisa mengembalikan uang sewa ruko milik klien kami sejumlah Rp 200 juta rupiah,” tambahnya.
“Karena saat itu PN Langsa melakukan eksekusi lebih awal, dan dampak dari kasus tersebut kami dan Ketua PN Langsa diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ungkap Muslim.
Sebagai kuasa hukum, Muslim A Gani kembali mengingatkan pihak terkait untuk berhati-hati dalam menjalankan putusan.
Kami sangat khawatir upaya eksekusi terhadap YDBUL dilakukan dengan cara anarkis, karena pengadilan diduga akan meminta bantuan aparat penegak hukum, kalau lainnya kita tidak masalah
Namun di lain hal, kami juga akan mempersiapkan segala kemungkinan terkait tanggungjawab pengurus yayasan sekarang ini agar proses pendidikan tidak terhenti akibat upaya eksekusi itu, karena yang jadi korban adalah anak didik, termasuk para mahasiswa/i karena izin Pendidikan Tinggi (Dikti) milik kami juga tidak ada dalam putusan pengadilan, kalau ada yang bilang includ dalam putusan itu sekolahnya cuma sampai pintu gerbang”, katanya.
Muslim A Gani dan pihaknya sangat menghormati upaya hukum eksekusi yang dilakukan oleh PN Langsa terkait dengan putusan Nomor No.3/Pdt.Eks/2020/PN. Lgs Jo. Perkara Nomor.
4/Pdt.G/2018/PN.Lgs Jo. Nomor 8/PDT/2019/PT.BNA Jo. Nomor. 3480 K/PDT/2019 Jo Nomor 188 PK/PDT/2021. yang membatalkan Akta Yayasan Tahun 2010 dan meminta pengosongan.
“Namun perlu diketahui bahwa Akta tersebut sudah tidak dipakai lagi oleh YDBUL sejak tahun 2016, sehingga putusan tersebut secara hukum tidak mempengaruhi kepengurusan YDBUL saat ini, karena sudah melakukan perubahan perubahan sesuai,” tambahnya.
Peraturan perundangan dengan Akta Nomor 05 Tanggal 05 April 2016 yang dibuat dihadapan notaris Riza Octariana SH di Langsa, serta telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Dirjen AHU Nomor. AH.01.06.0001777 Tanggal 8 April 2016, dan ini belum pernah dibatalkan menurut hukum.
“Maka kami tidak salah jika terus mempertahankan YDBUL sebelum Surat Dirjen AHU dan akta perubahan Tahun 2016 itu dibatalkan menurut hukum dan sudah sepatutnya kami minta PN Langsa menghormati hak-hak hukum yang dimiliki oleh Pengurus YDBUL,” tutup Muslim A Gani. (rn/skm)