RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Anies Umumkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935

REDAKSIBy REDAKSINovember 21, 20214 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Anies Umumkan UMP Jakarta 2022 Rp 4.453.935 November 21, 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Faiq Azmi/detik)

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Disebutkan upah minimum di DKI sebesar Rp 4.453.935,536.


“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan jenis program kolaborasi ketenagakerjaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Disebutkan upah minimum di DKI sebesar Rp 4.453.935,536.


“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11/2021).

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pemprov DKI disebut mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. 

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.


Selain menetapkan upah minimum, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya. Di antaranya, memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan jenis program kolaborasi ketenagakerjaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. 
Sumber: detik
Baca Juga :  Influencer Kumpulkan Donasi untuk Membantu Balita Penderita Hydrocephanus di Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bereh Coffe asal Aceh Timur Hadiri Festival Indonesia Premium Coffe & Ekspo 2022

Juni 25, 2022

Kafilah Aceh Timur Tampil Perdana Di 13 Cabang 

Juni 19, 2022

Harga Bitcoin Anjlok, Tapi 1 Keping Masih Bisa Beli 1 Avanza

Juni 15, 2022

Milad RILIS.NET ke-2 Tahun Gelar Doa Bersama dan Santuni Puluhan Yatim

Juni 13, 2022

Air Terjun Terujak Serbajadi Aceh Timur Masuk Nominasi API Award 2022

Mei 31, 2022

Ratusan Warga Aceh Timur Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Bupati

Mei 20, 2022

Catat! Lembaga Ini Bakal Jadi Badan Pemungut Iuran Batu Bara

Mei 18, 2022

Sumur Minyak yang Pernah Terbakar di Ranto Peureulak Aceh Timur Ditutup

Mei 12, 2022

Bos Intelijen Rusia Samakan Amerika Serikat dengan Mesin Propaganda Nazi

Mei 11, 2022

Kasus Kematian Bayi Rujukan dari RS Graha Bunda, Polisi Minta Keterangan Saksi

Mei 11, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.