RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

APDESI Minta Pemda Aceh Timur Peka Terkait Siltap Perangkat Desa

REDAKSIBy REDAKSISeptember 28, 20222 Mins Read
APDESI Minta Pemda Aceh Timur Peka Terkait Siltap Perangkat Desa September 28, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Aceh Timur meminta Pemerintah Aceh Timur (Pemkab) agar lebih peka terhadap penghasilan tetap (Siltap) Aparatur Desa.

Hal itu disampaikan APDESI Aceh Timur dalam rilisnya yang dikirim kepada RILIS.NET, oleh Sekjen APDESI Aceh Timur Rizalihadi pada Rabu, (28/9/2022).

Menurut Rizalihadi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri telah memberikan pandangan dan ketentuan terhadap pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dalam acara Seminar Online (Webinar) yang berlangsung pada Selasa (27/9/2022), kemarin.

Seminar itu melalui Aplikasi Zoom, yang diikuti oleh peserta se-Indonesia, yang bertemakan Pelaksanaan dan Pemberian Pembayaran SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga :  Rencana Akan Dibuka Tempat Wisata, LSM Minta Aparat Hukum dan Gugus Tugas Covid-19 di Langsa Bersikap Tegas

“Ini tidak lepas dari Advokasi dan dukungan semua pihak hingga masalah ini didengar oleh Pusat,” sebut Rizalihadi, Rabu (28/9/2022).

APDESI Aceh Timur menerangkan bahwa tidak ada ruang yang bisa digunakan oleh Pemda Aceh Timur untuk mengelak dari tanggungjawabnya untuk membayar Siltap Keuchik dan Perangkat Desa selama 12 bulan penuh.

“Disisi lain Pemda Aceh Timur harus segera menyelesaikan pembayaran Siltap Keuchik dan perangkat Desa. Jika Anggaran APBK telah digunakan untuk kegiatan lain, maka pembayaran pun masih bisa dilakukan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan melakukan pergeseran anggaran dari BTT ke kegiatan dalam rangka pembayaran Siltap/gaji bagi perangkat Gampong,” ujar Rizalihadi.

Baca Juga :  Isu Bimtek Kembali Digelar di Aceh Timur, Mahasiswa: Mungkin Akan Ada Demo Selamatkan Uang Rakyat

Sekjen menilai, penggunaan BTT dapat dilakukan mendahului Qanun tentang Perubahan APBK TA 2022 dan diberitahukan kepada DPRK. Karena mengingat untuk pembayaran gaji tersebut masuk kategori kebutuhan mendesak dan ini sesuai yang disampaikan oleh Drs. Lutfi TMA (Direktur Keuangan dan Aset) dan Dr Horas Panjaitan (Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah).

“Sebenarnya ini soal itikat dan kepatuhan Pemda kepada Kemendagri, yang dengan jelas mengatakan pembayaran Siltap harus dibayar selama 12 bulan dalam setahun oleh Pemda, jika ketidak cukupan anggaran harus diambil dari sumber lain dan tidak ada alasan bagi pemda untuk berkilah,” tandas Sekjen APDESI Aceh Timur.

Baca Juga :  Versi Achmad Marzuki Usulkan 30 Nama Calon Pj Bupati dan Walikota di Aceh

Bahkan menurutnya, sekang proses politik anggaran di DPRK Aceh Timur lebih kepada bagi-bagi ‘kue’ APBK antara Eksekutif dan Legislatif, dengan mudahnya mengabaikan hak pemerintah gampong yang terus diperas keringatnya. Bahkan desakan APDESI untuk bedah APBK-pun tidak berani untuk dilakukan.l

“Oleh karena itu, APDESI meminta Pemda Aceh Timur lebih peka dalam menyikapi persoalan ini dengan memikirkan jerih payah ribuan perangkat yang ada di Aceh Timur, agar pemerintah gampong dapat berjalan dengan baik,” pangkasnya. (rn/aqb)

Apdesi Pemda Siltap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky akan Berikan Hadiah Rp100 juta, Bagi yang Temukan Jejak Kitab Idharul Haq

Juli 10, 2025

Anggota DPRK Aceh Timur Pang Odon Meninggal Dunia 

Juli 10, 2025

Tempat M 5,4 Guncang Sabang Tak Berpotensi b

Juli 6, 2025

SAPA Desak Pemerintah Pusat dan TNI Serahkan Tanah Wakaf Blang Padang

Juli 5, 2025

Dewas Tetapkan Benni Kelda Sebagai Direktur Utama Radio SCK Aceh Timur 

Juli 1, 2025

Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang

Juli 1, 2025

Surati Presiden, Mualem Minta Tanah Wakaf Blang Padang Dikembalikan

Juni 27, 2025

Terkecoh Judul Berita, Mendagri Tito Singgung Bupati Aceh Timur soal Berita AC di IPDN

Juni 23, 2025

DPRK Apresiasi Pemkab Aceh Timur Raih WTP ke-11 dari BPK RI 

Juni 20, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.