RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Nasional

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri

REDAKSIBy REDAKSISeptember 28, 20222 Mins Read
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri September 28, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tepat dan adil sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat.

“Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 27 September 2022 dikutip dari Antara.
Ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.
“Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mu’ti.
Mu’ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
“Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian,” katanya.
Sebelumnya pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
“Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond. [*]
Sumber: tempo.co
Baca Juga :  Wow! Rumah Menteri di Ibukota Baru Luasnya 580 M Persegi
Banding Ditolak Citra Polri Ferdy Sambo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KI Pusat Tunjuk Mahfud MD Jadi Duta Keterbukaan Informasi

Mei 16, 2023

MenKopUKM Sebut Pemerintah Sedang Memperbanyak SPBU Nelayan

Mei 14, 2023

Tiga Negara Ajukan Diri untuk Jadi Mitra ASEAN

Mei 9, 2023

Polri Siapkan 2.627 Personil Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

April 28, 2023

MUI Desak OKI-PBB Segera Hentikan Perang Saudara di Sudan

April 24, 2023

Densus Tangkap 6 Tersangka Teroris Lampung, 2 Tewas Ditembak

April 13, 2023

Sri Mulyani Beberkan 4 Perusahaan & 2 Orang Diduga Transaksi Gelap Rp 18,7 T

April 12, 2023

Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April Sah, Pemerintah Teken SKB

Maret 29, 2023

Erupsi Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Setinggi 600 Meter

Maret 29, 2023

Jelang Kedatangan Presiden Jokowi ke Lhokseumawe, Kapolda Aceh Pastikan Situasi Kondusif

Februari 8, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.