RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Nasional

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri

REDAKSIBy REDAKSISeptember 28, 20222 Mins Read
Banding Ferdy Sambo Ditolak, Sekum Muhammadiyah: Momentum Perbaiki CItra Polri September 28, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan keputusan Polri menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tepat dan adil sehingga jenderal bintang dua tersebut tetap dipecat dengan tidak hormat.

“Keputusan Polri yang menolak permohonan banding Sambo sangat tepat dan adil,” kata Abdul Mu’ti dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, 27 September 2022 dikutip dari Antara.
Ia menyebut pengakuan Ferdy Sambo bahwa dirinya terlibat dalam perencanaan hingga pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan alasan kuat bagi Polri untuk mengambil keputusan menolak banding yang dilayangkan Sambo.
“Soal bagaimana hukuman bagi Sambo dan mereka yang terlibat merupakan wewenang pengadilan. Biarlah semua proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mu’ti.
Mu’ti mengatakan ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan akan mengembalikan citra kepolisian yang sempat anjlok.
“Ketegasan Polri untuk menindak siapa pun yang terlibat secara transparan merupakan momentum untuk memperbaiki citra kepolisian,” katanya.
Sebelumnya pada Senin, 19 September 2022, pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
“Menolak permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Polisi Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.
Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka adalah Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Agus Nur Patria, dan Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond. [*]
Sumber: tempo.co
Baca Juga :  Fachrul Razi Asal Aceh Pimpin Komite I DPD RI
Banding Ditolak Citra Polri Ferdy Sambo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Juni 17, 2025

Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut

Juni 15, 2025

4 Pulau Sengketa Aceh – Sumut Disebut Dekat dengan Ladang Migas

Juni 12, 2025

Dek Gam Minta Tito Jangan Buat Gaduh, Kembalikan Empat Pulau dari Sumut ke Aceh

Juni 11, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kodam Siliwangi: 11 Orang Tewas dalam Insiden Ledakan di Garut

Mei 12, 2025

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 Senin 31 Maret

Maret 29, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

September 9, 2024

Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar Periode 2024 – 2029

Agustus 21, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.