JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyerahkan data tiga juta tenaga honorer ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya menyampaikan laporan dari aspirasi yang saya terima, dari para tenaga honorer di seluruh Indonesia melalui link website haloJG.id/lapor, yang jumlahnya 3.000.389 tenaga honorer. Data tenaga honorer yang sebelumnya telah terdaftar di KemenPAN RB sudah 2,3 juta lebih kurang. Jadi kalau 2,3 juta ditambah 3 juta jadi totalnya 5,3 juta itu pak Menteri,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Data tersebut diberikan langsung oleh Juniart Girsang kepada Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mentri PANRB, Plt Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Haryomo Dwi Putranto dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
Dia menjelaskan secara keseluruhan tiga juta tenaga honorer itu mengeluhkan adanya ketidakcocokan antara data 2,3 juta tenaga honorer, yang akan diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah pada 28 November 2023 mendatang.
“Pada umumnya mereka mengeluhkan data mereka yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, sementara mayoritas mereka telah mengabdi sebagai honorer selama puluhan tahun,” ungkapnya.
Selain itu, para honorer tersebut juga merasa khawatir data mereka diganti dengan para honorer titipan atau fiktif, sebagaimana belakangan ini ramai diberitakan sejumlah media.
“Dan ini sudah terjadi pada beberapa daerah, jadi mestinya atas nama A tetapi diganti orang lain, dengan masa kerja sudah puluhan tahun pada hal dia tidak pernah menjadi tenaga honorer. Saudara Menteri, itu fakta di lapangan dan bisa dikroscek juga. Oleh karena itu di dalam flashdisk yang kami akan serahkan kepada saudara Menteri, turut terlampir data lengkap, identitas serta instansi dan lama pengabdian saudara-saudara kita tenaga honorer ini,” jelasnya.
Junimart juga mendesak agar Kementrian PAN RB, BKN dan KASN sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pengangkatan para honorer menjadi PPPK itu. Dapat menyeleksi data tiga juta tenaga honorer itu untuk diprioritaskan dalam pengangkatan PPPK.
Dia menekankan agar Kementerian PANRB segera melakukan audit menyeluruh terkait data tenaga honorer atau non ASN dengan melibatkan BKN dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sampai bulan Desember 2024.
Sumber: Antara