RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Bawaslu RI Tegaskan Tak Ada Kekosongan Jabatan Pengawasan Daerah

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 18, 20232 Mins Read
Bawaslu RI Tegaskan Tak Ada Kekosongan Jabatan Pengawasan Daerah Agustus 18, 2023
Ilustrasi gedung Bawaslu (Karin/detikcom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota sementara waktu.

“Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J Malonda, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga :  Terkait Pemilu Proporsional Terbuka, DPW PA Aceh Timur Hormati Keputusan MK

Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Karena itu, kata Herwyn, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023. Dalam surat itu, Bawaslu provinsi diminta mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu.

Baca Juga :  Anggota KPPS di Bener Meriah Meninggal Dunia Usai Perhitungan Suara

“Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028,” jelasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan dibuat pada Selasa (15/8).

Bawaslu dilaporkan lantaran adanya dugaan mencoba menunda, bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal itu karena adanya kekosongan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ketua KIP Langsa: Pergantian Ketua itu Wewenang Anggota PPK

“Ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu RI bolak-balik menunda penetapan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia,” kata advokat asal Pasuruan, Suryono Pane, dilansir detikJatim, Rabu (16/8/2023).

“Padahal komisioner yang lama sudah habis tanggal 14 Agustus kemarin, sehingga terjadi kekosongan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia,” imbuhnya.

 

Sumber: detik

Bawaslu Daerah Tegaskan Tak Ada Kekosongan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

Juni 16, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil

April 14, 2025

Al-Farlaky Akan Dilantik Sebagai Bupati Aceh Timur pada Rabu

Maret 16, 2025

Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

Februari 24, 2025

400 Personel Amankan Penetapan Mualem – Dek Fadh Sebagai Gub dan Wagub

Januari 9, 2025

Om Bus Batal Gugat Hasil Pilkada Aceh ke MK

Desember 11, 2024

Bertemu Mualem, Presiden Prabowo Titip Salam untuk Rakyat Aceh

Desember 9, 2024

Lautan Manusia Banjiri Kampanye MUALEM dan AZAN di Peureulak 

November 21, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.