JAKARTA – Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 segera dimulai.
Pastinya, sekretariat PPS dibentuk setelah 3 anggota PPS per desa/kelurahan dilantik dan diambil sumpah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Sekretariat PPS dipimpin oleh seorang sekretaris PPS dan dibantu 2 orang staf sekretariat PPS, yang berasal dari aparatur sipil negara dan/atau non-aparatur sipil negara, yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sekretariat PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah kelurahan/desa.
Adapun persyaratan dan kelengkapan dokumen calon Sekretaris dan Staf Sekretariat PPS:
A. Persyaratan calon sekretaris dan staf sekretariat PPS:
Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS harus melengkapi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 .
1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai berupa surat pernyataan
2. Independen dan tidak berpihak berupa surat pernyataan, dan
3. Mampu secara jasmani dan rohani, berupa surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat pernyataan sehat secara rohani.
Calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS juga melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai aparatur sipil negara bagi aparatur sipil negara, atau keputusan pengangkatan, kontrak kerja atau sebutan lain bagi non-aparatur sipil negara.
Seluruh dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2 rangkap.
Satu rangkap yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota dan satu rangkap salinan sebagai arsip PPS.
Mekanisme Pembentukan Sekretariat PPS:
a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
c. Lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 sekretaris PPS dan 2 staf Sekretariat.
PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.
Sekretaris PPS ini akan menerima honor Rp1.150.000 per bulan. Sementara staf sekretariat PPS sebesar Rp1.050.000 per bulan.
Honor ini naik dibandingkan Pemilu 2019 yang hanya Rp800.000 per bulan untuk Sekretaris PPS dan Rp750.000 untuk stafnya. (*)
Sumber: KPU.go.id