Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Mediasi Konflik Lahan Warga Seuneubok Bayu dan PTPN I

REDAKSIBy REDAKSIJuni 3, 20252 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Mediasi Konflik Lahan Warga Seuneubok Bayu dan PTPN I Juni 3, 2025
Bupati Al-Farlaky turun tangan Mediasi Konflik Lahan Warga Seuneubok Bayu dan PTPN I Julok Utara.Senin (2/6/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara.

Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025, dan menghadirkan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, PTPN I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif namun sempat tegang itu, masing-masing pihak menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya. Pihak perusahaan juga memaparkan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola hingga tahun 2025.

Baca Juga :  Protokol Kesehatan Mulai Efektif Awal Oktober 2020 di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, pemerintah berkepentingan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di masa mendatang.

“Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al-Farlaky.

Sementara untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca Juga :  Isu Bimtek Kembali Digelar di Aceh Timur, Mahasiswa: Mungkin Akan Ada Demo Selamatkan Uang Rakyat

Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian awal yang konkret.

Al-Farlaky menambahkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.

“Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al-Farlaky.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajah Jalur Sungai Temui Warga di Pedalaman Simpang Jernih 

Sementara itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat ke depan, Al- Farlaky mengatakan pemerintah kabupaten kedepan akan Mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing masing ijin HGU perkebunan di Aceh Timur. Yang nantinya 20 persen itu bisa dipergunakan oleh masyarakat, untuk kelompok masyarakat dan para eks Kombatan.

“Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al-Farlaky.

Hadir dalam rapat mediasi ini, Kapolres Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, para Asisten Kepala Perangkat Daerah terkait, masyarakat dan sejumlah tamu penting lainnya.(*)

Bupati Al-Farlaky Konflik Mediasi PTPN
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Juni 18, 2026

Hadir 6000 Undangan, Pemekaran Peureulak Raya Dideklarasi di Komplek Makam Sultan

Juni 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Juni 10, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Hadiri Khanduri Laot dan Santunan Anak Yatim, Bupati Al-Farlaky Ajak Sinergi Bangun Aceh Timur

Mei 31, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Aceh

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.