Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Teken Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim 0104 Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIOktober 2, 20253 Mins Read
Bupati Al-Farlaky Teken Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim 0104 Aceh Timur Oktober 2, 2025
FOTO: Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi dan Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Novi Widiyanto SE saat penandatanganan revisi dokumen hibah tanah dan bangunan. Kamis (2/9/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menandatangani revisi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah dan Bangunan untuk beberapa Koramil di wilayah Aceh Timur.Acara ini berlangsung di pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis, 2 Oktober 2025

Revisi ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Kodam Iskandar Muda melalui Kodim 0104/Aceh Timur, karena pada dokumen sebelumnya hanya tercatat nilai tanah, sementara nilai bangunan belum terdata sehingga tidak dapat diinput ke dalam Sistem Akuntansi dan Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

“Revisi hibah ini kita lakukan agar semua aset tanah dan bangunan yang sejak awal memang diperuntukkan bagi Koramil, memiliki kepastian hukum dan dapat tercatat resmi sesuai aturan. Dengan begitu, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

Baca Juga :  Diperkuat Nek Tu, Idi Legend Tahan Imbang Jurnalis FC di Mon 9

Bupati menegaskan, hibah tanah dan bangunan kepada TNI merupakan langkah tepat karena menyangkut kepentingan strategis pertahanan negara.

“Koramil adalah bagian penting dari struktur pertahanan yang hadir di tengah masyarakat. Dengan adanya legalitas hibah ini, TNI dapat semakin optimal menjalankan fungsi keamanan, ketertiban, dan pembinaan masyarakat di tingkat kecamatan,” tambahnya.

Bupati Al-Farlaky menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa pemberian hibah tanah dan bangunan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Bupati Al-Farlaky Teken Hibah Tanah dan Bangunan untuk Makodim 0104 Aceh Timur Oktober 2, 2025

Baca Juga :  Dihadiri Menkominfo, Bupati Aceh Timur Jadi Pembicara di Webinar Pendidikan

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Pasal 68 dalam peraturan ini mengatur specifically tentang hibah barang milik daerah.

Kemudian merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Pasal 396). Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun lima Koramil yang tercakup dalam hibah ini yaitu, Koramil 15 Peureulak Barat, Koramil 20 Pante Bidari, Koramil 21 Madat, Koramil 10 Simpang Jernih, Koramil 16 Peudawa.

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Bupati Aceh Timur juga menekankan bahwa hibah ini tidak merugikan Pemkab, melainkan memberikan kepastian administrasi serta menghapus beban pemeliharaan aset dari APBK.

“Justru dengan hibah ini, aset bangunan akan tercatat secara resmi di sistem BMN Kementerian Pertahanan, sementara pemerintah daerah tetap fokus mengelola aset lainnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Al-Farlaky.

Dalam acara penandatanganan tersebut, turut hadir dari , Dandim 0104/Atim, Letkol Inf Novi Widiyanto, S.E., bersama pejabat teras Kodim 01/04 Atim, Sementara dari pihak Pemkab Aceh Timur mendampingi Bupati yaitu Asisten I, Kabid Kekayaan Daerah, Kasubbid Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Kasubbid Administrasi dan Distribusi. (*)

Aceh Timur Bupati Al-Farlaky Kodim 0104 Teken Hibah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Keluarkan Edaran, Larang Celana Pendek dan Main Domino Ditempat Umum

September 15, 2026

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Dilantik, Bupati Al-Farlaky Minta Genjot Pendapatan Zakat

September 9, 2026

HARDIKDA di Ranto Peureulak Meriah, Bupati Al-Farlaky Ajak Guru Tanam 10.000 Pohon

September 2, 2026

Mobil Pengangkut Sembako Pasar Murah Diserbu Warga di Ranto Peureulak

Agustus 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Aceh Timur Raih Penghargaan Predikat AA Indeks Reformasi Hukum

Agustus 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Serahkan 20 Mobil Truck untuk Koperasi Desa Merah Putih

Agustus 14, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.