RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi menunjuk Saharani SAg MA sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Aceh Timur.
Menunjukan Saharani ditetapkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor: Peg.875.1/71/2015, yang ditandatangani oleh Bupati pada 5 Juli 2025. Saharani mulai melaksanakan tugas sejak 1 Agustus 2025 sebagai mana tertuang di dalam SK Bupati.
Sebelum ditunjuk sebagai Plt Kadinsos di lingkungan Pemkab Aceh Timur, Saharani bertugas sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada dinas yang sama.
Saharani menggantikan posisi Plt Kadinsos sebelumnya yang dijabat oleh Jamaluddin SSos MSi yang telah memasuki masa pensiun pada 31 Juli 2025. (rn/my)
Editor: Mahyud

