RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Fattah Fikri, mendesak pihak penegak hukum dan inspektorat setempat untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap aset bergerak milik Pemerintah Aceh Timur di sejumlah dinas.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar sejumlah Dinas segera menyerahkan data aset bergerak, seperti data kendaraan dinas, maupun data alat berat milik pemerintah daerah, untuk diserahkan ke lembaga DPRK setempat.
Data itu menurut Fattah Fikri dianggap sangat penting, karena sejumlah aset tersebut yang bernilai miliaran rupiah dibeli dengan menggunakan uang rakyat, sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh di sejumlah dinas, agar dapat diketahui keberadaannya, baik yang masih dalam kondisi bagus maupun yang dianggap telah rusak maupun raib.
“Data jumlah aset yang bergerak ini sangat penting untuk kita ketahui, untuk itu kita meminta kepada sejumlah dinas-dinas yang ada dilingkungan Pemerintah Aceh Timur agar segera menyerahkan data jumlah aset yang komplit,” kata Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Jumat (15/9/2023)
Fattah menambahkan, data aset yang bergerak telah diminta oleh pihaknya di DPRK kepada sejumlah dinas, seperti Dinas Pertanian, Dinkes, Dinas Pendidikan dan juga PUPR, namun sampai saat ini data sejumlah aset yang bergerak tersebut tidak kunjung didapat dari pemerintah setempat.
“Dinas PUPR Aceh Timur misalnya, ada sejumlah aset yang bergerak seperti alat berat yang sampai saat ini belum diberikan datanya, padahal kita telah meminta beberapa kali, tapi sampai saat ini data tersebut belum juga diserahkan ke pihak DPRK,” sebut Fattah Fikri.
Jika dalam waktu dekat belum juga diserahkan oleh dinas terkait, sambung politisi partai Aceh ini, pihaknya akan meminta penegak hukum ataupun pihak inspektorat setempat untuk melakukan audit maupun pemeriksaan atas dugaan penggelapan aset.
“Pihak inspektorat maupun penegak hukum kita minta untuk dilakukan audit di sejumlah dinas terutama di PUPR Aceh Timur, terkait dengan data jumlah aset bergerak milik Pemda,” pungkas Fattah Fikri. (rn/rd)
Editor: Redha