RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dewan Pengawas (Dewas), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Cempala Kuneng (SCK) milik pemerintah Aceh Timur, menetap Benni Kelda sebagai Direktur Utama, untuk periode 2025-2030 mendatang.
Penetapan Benni Kelda sebagai Dirut setelah melewati proses seleksi, yang dilakukan bertahap, dimulai sejak pengumuman pendaftaran pada 16 Juni 2024 lalu, hingga pengumuman akhir pada Senin, 30 Juni 2025, kemarin.
“Pengumuman ini merupakan puncak dari hasil seleksi sebelumnya, yang meliputi tahap administrasi serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Dewan pengawas, Mukhlis kepada RILISNET, Selasa (1/7/2025).
Selain Benni Kelda sebagai Direktur Utama, juga ditetapkan Hamdani R sebagai Direktur Penyiaran dan Teknik, Fahmul Anwar sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Eri Ezi ditetapkan sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Cempala Kuneng, Teuku Sofyan Hadi mengatakan, penetapan Dewan Direksi Radio SCK berdasarkan ketentuan Pasal huruf c dan huruf d Qanun Bupati Aceh Timur, Nomor 3 Tahun 2006, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Cempala Kuneng.
“Dengan terpilihnya dewan direksi baru ini, kita berharap akan ada perubahan signifikan yang membawa Radio Swara Cempala Kuneng semakin maju dan profesional,” harapnya. (*)
Editor: Mahyud