RILIS.NET, ACEH TIMUR – Warga Aceh Timur berinisial RA (32) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mengancam seseorang dengan senjata api replika beberapa waktu yang lalu.
Kejadian itu dikabarkan terjadi pada Senin (13/3) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak saat korban (MI) bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen.
“Tiba-tiba pelaku (RA) datang langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk berhenti bekerja, sambil menodongkan senjata api replika.
“RA juga melakukan pemukulan terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di Afdeling VI PTP Karang Inong dan pengancaman seperti itu berlangsung bukan hanya sekali,” sebut Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, Sabtu (1/3).
Korban MI (27), merupakan warga Desa Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Karena merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.
Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas tersangka. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas pun melakukan penangkapan terhadap RA pada hari Senin dua pekan lalu.
Pada saat ditangkap, tersangka sedang duduk di depan rumahnya Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak.
“Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan RA tersebut sambung Kapolres, Tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan mengamankannya. MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.
“Kemudian kita bawa dia ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver. MA diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” tambah Andy Rahmansyah. (rn/red)