RILIS.NET, LANGSA – Sedikitnya tujuh pelajar di Kota Langsa diamankan oleh polisi karena diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Ketujuh pelajar remaja ini diamankan bersama barang bukti di kawasan Jalan Elak Limbah, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota pada Minggu (17/7/2023), dini hari.
“Mereka mengatasnamakan Geng Alaska VS Geng WL (Warung Limbah),” sebut Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Samapta AKP Dasris SE pada Senin, 17 Juli 2023.
Adapun 7 remaja yang diamankan tersebut masih berusia 14 tahun sampai dengan 21 tahun. Mereka berasal dari Gampong Sukarejo, Langsa dan sejumlah lainnya dari Gampong Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
“Saat sedang patroli, kita mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada sekelompok remaja yang sedang kumpul di lorong Damai, Gampong Baroe, Kecamatan Langsa Lama, dan diduga akan melakukan tawuran. Usai mendapatkan informasi ini, kita langsung menuju ke lokasi,” ujar Kasat Samapta.
Lanjut Kasat, saat dilakukan interogasi awal, diketahui, bahwa mereka memiliki senjata yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Selanjutnya, tim patroli melakukan pencarian, dan hasilnya kembali ditemukan satu senjata tajam jenis sangkur.
“Setelah kita menemukan barang bukti, ketujuh remaja dan barang bukti sajam langsung diamankan ke Mako Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Para pelajar itu dipulangkan usai diperiksa dan dilalukan pembinaan di Polres Langsa. Polisi juga turut memanggil orang tua para pelajar itu.
“Kita memanggil para orang tua dari masing-masing pelajar tersebut, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, pada jam 23.30 WIB, mereka diperbolehkan kembali kerumahnya masing-masing,” pungkas Kasat, Senin (17/7/2023). (rn/rd)