Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Disidangkan di Banda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 9, 20221 Min Read
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Disidangkan di Banda Aceh Juni 9, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur Disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, karena diduga korupsi Dana Desa.

Sidang perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang berlangsung pada Kamis (9/6/), di rumah sidang Tipikor l menghadirkan Muksalmina sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki SM mengatakan, terdakwa dalam perkara tindak perkara dugaan korupsi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00, Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Timur dan Brimob Patroli Gabungan 

“Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Gampong Matang Jrok tahun 2018 Terdakwa Muksalmina dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi hari ini di PN Tipikor Banda Aceh,” ungkap Muhammad Jeki, Kamis (9/6).

Jeki juga menambahkan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dapat menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur,” sebut Jeki. (rn/red)

 

Baca Juga :  Amankan Pendaftaran Cakada, 110 Personel Polres Aceh Timur Disiapkan di Kantor KIP

Editor: Mahyuddin

Banda Aceh Dana Desa Korupsi Mantan Keuchik Sidang Tipikor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.