Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka Februari 6, 2024
Diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar tetapkan jadi tersangka. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Sekretaris dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selasa (6/2/2024).

Sekdis berinisial TZF (53) ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, TZF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  APDESI Minta Pemda Aceh Timur Peka Terkait Siltap Perangkat Desa

Selain TZF, Kejari Aceh Besar juga menetapkan tersangka lainnya yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas berdasarkan surat Nomor R-08/L.1.27/Fd.1/01/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/01/2024 dan Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024.

“Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas lamtamot,” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Buka Acara Rembuk Stunting Tahun 2023

Menurutnya, ada dua alat buktiyang dianggap telah mencukupi untuk menetaokan kedua tersangka ini, yakni sebagai mana ketentuan pada  Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.p

Alfi menambahkan, penyidik mensangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana kepada para tersangka.

Baca Juga :  Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

“Perbuatan tersangka TFZ, MR, SI dan SN secara melawan hukum /menyalahgunakan kewenangan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara penyidik sekira Rp134 juta rupiah, sebutnya. (rn/red)

Aceh Besar Sekdis Dinas Pangan Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.