Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Membawa 1 Kg Kokain, Dua Pria di Langsa Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIOktober 16, 20242 Mins Read
Diduga Membawa 1 Kg Kokain, Dua Pria di Langsa Ditangkap Oktober 16, 2024
Dua pria ditangkap karena diduga membawa 1 kg kokain. (Sumber; Humas Polres Langsa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua pria di Langsa, Aceh ditangkap polisi karena diduga membawa 1 kilogram kokain menggunakan motor. Barang bukti narkoba dari Lhokseumawe itu rencananya akan diedarkan di Kota Langsa.

“Barang bukti yang kita amankan berupa kokain seberat 1.014 gram, ponsel serta motor yang dipakai pelaku,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Kedua tersangka diciduk personel Satresnarkoba Polres Langsa di Desa Paya Gajah, Kecamanan Peurelak, Barat, Aceh Timur, Sabtu (28/9) lalu. Saat itu, keduanya tengah mengendarai motor menuju salah satu desa.

Baca Juga :  Polri Gandeng Polisi China Tangkap Pelaku Love Scamming di Batam

Menurut Andy, kedua tersangka tak berkutik saat diberhentikan polisi. Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (30) berprofesi sebagai petani dan AL (26) bekerja sebagai nelayan.

“Pengakuan tersangka barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan,” jelas Andy.

Baca Juga :  Buntut Kericuhan Pulau Rempang, Polri Kirim 400 Personil Tambahan

Kedua tersangka akan dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Andy menyebutkan, penggagalan penyelundupan narkoba tersebut menyelamatkan 8.112 orang jiwa. Dia berharap masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Baca Juga :  Efek Bimtek Meluas, Sejumlah Massa Demo di Kejari dan Kantor Bupati Aceh Timur

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas,” ujarnya. (*)

 

Sumber: detik

Aceh Timur Diduga Ditangkap Kokain Pria
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.