RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dinilai Tidak Kooperatif, Owner Dinar Khalifah kembali Ditahan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 25, 20221 Min Read
Dinilai Tidak Kooperatif, Owner Dinar Khalifah kembali Ditahan Agustus 25, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan Owner Dinar Khalifah berinisial GR–pemilik investasi yang diduga bodong– karena dinilai tidak koperatif dalam menjalani proses hukum.

Sebelumnya, penahanan GR sempat ditangguhkan setelah dibantarkan karena sakit. Namun, ia kembali ditahan pada 12 Agustus lalu lantaran tidak kooperatif–mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga :  Korupsi Program Penghafal Al-Quran Rp 3,7 Miliar, Kadis Dayah Gayo Lues Ditahan Polisi

Selain itu, GR juga tidak jujur terkait dokumen yang diminta penyidik dan kerap berdalih sakit saat akan dilakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polri, hasilnya yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan.

“GR kembali kami tahan karena dinilai tidak kooperatif. Sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya setelah dibantarkan karena sakit,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Izin, Polisi Selidiki Penambangan Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

Winardy mengatakan, dari hasil penggeledahan penyidik juga menemukan beberapa bukti baru, yaitu handphone yang digunakan untuk _trading_ dan buku tabungan.

Selain itu, kata Winardy, penyidik juga menduga yang bersangkutan masih menguasai banyak aset dari hasil penghimpunan dana dari masyarakat. Pastinya, itu nanti akan dikejar dan disita.

“Penyidik juga akan kejar aset yang diduga dari hasil penghimpunan dana berdalih investasi, dan itu akan kami kejar untuk disita,” pungkas Winardy. (rn/rd)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.