RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 20, 20232 Mins Read
KPK: Pengembalian Aliran Uang Hasil Korupsi Tidak Gugurkan Pidana Februari 20, 2023
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita Purnawati Manohara (BPM).

Baca Juga :  Dalam Sebulan, Polres Aceh Timur Amankan 19 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Presenter televisi Brigita diketahui telah menerima uang sebesar Rp480 juta dari RHP, namun uang tersebut telah dikembalikan BPM kepada pihak KPK.

“Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” kata Firli di Jakarta, Senin.

Meski demikian Firli menegaskan masih ada rangkaian proses yang harus dilaksanakan terkait penyidikan aliran uang dari RHP.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Gajah di Aceh Timur Ditangkap, Polisi Dapati Gading Telah Dipotong

“Tapi sekali lagi masih ada proses yang harus didalami,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan saat ini KPK masih melakukan pelacakan terhadap aliran uang hasil dugaan korupsi RHP.

Pihak KPK juga akan terus memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga menjadi penerima aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Kelompok yang Bikin Video 'Kemerdekaan Aceh Darussalam' Ditangkap Polisi

“Selain tindak pidana korupsi kami juga sedang dalami tersangka ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tentunya setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan kami lacak sampai ke mana uang itu mengalir dan tiap orang yang menerima uang dari tersangka akan kami minta keterangan,” ujar Asep. *

 

Sumber: Antara

Aliran Uang Hasil Korupsi KPK Pengembalian Pidana
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

November 30, 2023

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polres Langsa

November 29, 2023

Tiktokers Abu Laot beserta BB Diserahkan ke Jaksa oleh Polda Aceh

November 29, 2023

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

November 26, 2023

Daftar Negara dengan Etnis Rohingya Terbanyak di Dunia

November 25, 2023

Banjir di Aceh Selatan, 47 Pekerja Kebun Dievakuasi dengan Perahu 

November 24, 2023

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan SYL

November 23, 2023

Kasus Abu Laot Masuk Tahap ll Tindak Pidana ITE

November 22, 2023

3 Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya, 1 Oknum PNS DPO

November 22, 2023

200 Imigran Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

November 22, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.