RILIS.NET, ACEH TIMUR – Staf Ahli Bupati M Khairurradhi membuka acara webinar bertajuk peningkatan Kapasitas Kelembagaan Data Dan Statistik Sektoral Satu Data Indonesia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Acara secara virtual ini dipusatkan di Aula BKPSDM setempat, Kamis 4 Agustus 2022.
Kegiatan ini merupakan langkah awal aktualisasi Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data.
Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik M Khairurradhi SPd saat membuka Webinar menyampaikan bahwa penyelenggaraan sistem satu data Di Kabupaten Aceh Timur membutuhkan komitmen dan kerja keras dari seluruh komponen organisasi perangkat Daerah sesuai Kewenangan yang dimiliki.
”Untuk itu diharapkan Optimalisasi penyelenggaran Sistem Satu Data Kabupaten Aceh Timur memerlukan penyatuan persepsi dan pola pikir dari seluruh komponen, baik itu pembina yaitu Bappeda dan BPS, walidata yaitu Dinas Kominfo Dan Produsen Data Yaitu Seluruh Perangkat Daerah Di Kabupaten Aceh Timur,” ungkap Khairurradhi.
Acara yang digelar secara virtual, menghadirkan narasumber Sayid Azhari St MSi Kepala Uptd Statistik Diskominsa Aceh, dengan materi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Aceh dan Dr Neni Sri Wahyuni Sst MSi (Statistisi pada Diskominsa Aceh Tamiang), dengan materi Bestpratices Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Aceh Tamiang. (rn/red)