RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Diskominfo dan Persandian Aceh Gelar FGD Pengelolaan Komunikasi Krisis 

REDAKSIBy REDAKSINovember 17, 20222 Mins Read
Diskominfo dan Persandian Aceh Gelar FGD Pengelolaan Komunikasi Krisis  November 17, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Timur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) berjudul “Pengelolaan Komunikasi Krisis Dalam Peningkatan Pelayanan Informasi Publik”, Kamis (17/11/2022).

Kegiatan yang diikut sertakan dari kalangan mahasiswa, masyarakat, serta dari Organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut berlangsung di aula Sekdakab Aceh Timur. Sedangkan pemateri yaitu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Safrizal AR, Ssos, MM, Penata Penanggulangan Bencana dari BPBD Aceh Timur, Ika Isriani, ST, Dan wartawan senior dari Aceh, Risman Rachman.

Baca Juga :  Ketua JMSI Aceh: Membangun Perusahaan Pers yang Sehat itu Penting

“Kegiatan hari ini bentuk pembinaan Pemerintah Aceh Khususnya Kominfo Aceh terhadap kabupaten/kota. Juga untuk menggali masukan-masukan permasalahan yang dihadapai kabupaten/kota terhadap komunikasi krisis,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Safrizal AR, Ssos, MM pada kesempatan tersebut.

Dia berharap, di Aceh Timur dapat terbentuk tim Komunikasi krisis. Selama ini, katanya, tugas-tugas manajemen komunikasi krisis susah dilakukan namun pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik.

Baca Juga :  Akibat Petasan Meledak di Tangan Warga Bener Meriah Dilarikan ke Rumah Sakit

Safrizal dalam materinya yang bertemakan Pengelolaan Komunikasi Krisis Pemerintah Aceh, menjelaskan tentang dasar hukum Pemda menyelenggarakan pengelolaan informasi, pelaksanaan urusan konkuren dan fungsi dasar sub urusan informasi dan komunikasi publik, kemudian tentang monitoring opini dan aspirasi publik, faktor kunci keberhasilan pengelolaan komunikasi krisis, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.

Baca Juga :  Usai Diminta Audit, Inspektorat Serahkan Data Aset ke DPRK Aceh Timur

Sedangkan Risman Rachman dalam materinya berjudul Komunikasi Krisis, menjelaskan tentang krisis komunikasi yang tidak dapat diantisipasi, penyebab krisis komunikasi, lima langkah penanganan krisis komunikasi, pengelolaan krisis komunikasi, dan lima poin dalam komunikasi krisis. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

Oktober 4, 2023

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Indonesia

Oktober 4, 2023

Jalan Lintas Banda Aceh – Calang akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya!

Oktober 2, 2023

DPRK Langsa Tetapkan 5 Komisioner KIP

September 29, 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

September 29, 2023

Pergantian Ketua DPRA Bagian Kedigdayaan Mualem untuk ‘Lawan’ Pj Gubernur Aceh

September 28, 2023

Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Jadi Pj Bupati Aceh Selatan

September 27, 2023

Diminta Klarifikasi oleh DPRK, PT Medco Mengaku Tak Ketahui Sumber Bau

September 26, 2023

DPRA Desak Sumur Medco Ditutup Sementara

September 25, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.