RILIS.NET, ACEH TIMUR – Salah seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur yang juga sebagai pengusaha warung kopi diduga tertipu hingga Rp1,8 miliar lebih, oleh AT pimpinan perusahaan PT Pandawa Cipta Perdana.
Berdasarkan keterangan korban berinisial MU, jumlah uang yang disetorkan ke pelaku yang berinisial AT secara bertahap, hingga mencapai Rp1,8 miliar lebih secara bertahap, namun belakangan uang yang dijanjikan oleh pelaku tak kunjung kembali.
MU mengaku telah dua kali membuat laporan ke polisi, namun sampai saat ini ia mengaku pelaku belum juga diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Pertama telah kami buat pengaduan ke Polres Aceh Timur pada tanggal 2 Februari 2024, dengan nomor laporan: STTLP/49/ll/2024/SPKT/POLRES ACEH TIMUR. Selanjutnya juga ke Polres Langsa dengan nomor laporan: LP/B/60/lll/2024/SPKT/POLRES LANGSA, yang diterima pada tanggal 18 Maret 2024,” terang MU, Jumat (13/6/2025).
Namun sejauh ini, tambah MU belum ada titik terang ataupun hasil yang signifikan dari kedua laporan yang telah dia sampaikan itu. Tak sampai disitu, MU juga mengaku kasus penipuan itu juga telah disampaikan kepada Polda Aceh, dengan nomor: STTLP/B/267/XI/2024/SPKT/Polda Aceh pada tanggal 7 November 2024.
Menurutnya, karena kasus itu masih berlarut, dan pelaku pun belum juga tersentuh hukum akhirnya ia turut meminta atensi khusus dari Kapolda Aceh Irjen Pol Dr Achmad Kartiko.
“Saya sebagai korban dengan ini meminta atensi khusus dari Bapak Kapolda Aceh agar pelaku diproses, mengingat sampai saat ini kasus ini belum selesai, dan kami korban juga penasaran mengapa pelaku belum didapat. Mohon atensi dari pak Kapolda,” pintanya.
Menurut MU, jika polisi mau menangkap pelaku tidaklah susah, karena pelaku itu dapat dilacak, baik dari pihak keluarga maupun identitas lainnya yang digunakan oleh pelaku, seperti handphone, nomor rekening dan lain sebagainya.

“Kalau benar-benar dilacak pelaku pasti diketahui, bisa jadi melalui nomor handphon, nomor rekening juga ada, dan mereka pasti ada caranya, namun sampai saat ini belum ada titik terang, dan pelaku masih belum juga mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh sebab itu kami minta atensi dari Bapak Kapolda Aceh,” harap MU, menambahkan.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh MU, kejadian itu awalnya bermula pada saat penawaran kerjasama yang dimintai oleh pelaku, pada 2023 lalu.
“Ia (AT) menghubungi saya akhir April 2023, dan menawarkan kerjasama pekerjaan yang telah dimenangkan oleh perusahaanya yakni PT Pandawa Cipta Perdana dan Lembaga Inspirasi Rakyat Aceh (LIBRA),” terangnya, sambil menampakkan sejumlah bukti laporan kepada media ini.
Alasan AT saat itu perusahaan mereka kekurangan modal untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang telah dimenangkan.
“AT menawarkan kerjasama dan pembagian keuntungan bersih dimana 60 persen untuk saya sebagai pemilik modal dan 40 persen untuk saudari AT sebagai pengelola, dengan batas waktu pengembalian modal dan keuntungan di tanggal 20 Desember 2023,” sambung MU.
Menurut MU pelaku juga mengundangnya saat itu ke Kuala Simpang, disana ada beberapa orang yang diyakini MU sebagai temannya AT, yang juga sebagai pengurus di PT Pandawa Cipta Perdana.
“Kami ngobrol beberapa saat dilantai atas saat itu, dan ia menampakkan kontrak pekerjaan yang hendak dilaksanakan. Namun kesepakatan yang telah dijanjikan belakangan tidak sesuai janji, dan akhir saya merasa tertipu, hingga membuat laporan ke polisi,” sebut MU kepada RILIS.NET Jumat (13/6/2025).
Editor: Mahyud