Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Ditembak Mati, Bos 310 Kg Ganja Punya Ladang Seluas 10 Hektare di Aceh

REDAKSIBy REDAKSINovember 8, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Ditembak Mati, Bos 310 Kg Ganja Punya Ladang Seluas 10 Hektare di Aceh November 8, 2019
Foto: Barang bukti ganja yang disita polisi (dok.istimewa)

rilisNET, Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan 310 kilogram ganja dari jaringan Aceh-Jakarta dan dipimpin oleh bos ganja bernama Muriandi. Polisi menyebut sang bos itu bahkan memiliki ladang ganja seluas 10 hektare di Aceh.

“(Muriandi) bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 Ha,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya kepada wartawan, Jumat (8/11/2019).

Fanani menyebut, Muriandi juga memiliki catatan kriminal di kepolisian. Bos ganja itu pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka ini residivis kasus 5 kilogram sabu. Masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005,” jelas Fanani.

Diketahui, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar ganja jaringan Aceh-Jakarta. Berawal dari tangkapan kurir di Jakarta, polisi berhasil mengamankan 310 kg sabu dan menangkap pelaku lain di Aceh.

Baca Juga :  Diduga Ada Perambahan Hutan, Tim Dirreskrimsus Polda Aceh Patroli ke Kawasan Hutan Jantho - Lamno

Setelah diselidiki, polisi menangkap bos dari jaringan itu yakni Muriandi di Aceh dan dibawa ke Jakarta pada Kamis, 7 November 2019. Muriandi tidak kooperatif dengan melawan petugas saat disuruh menunjukan rumah sopir yang mengantar ganja menggunakan truk bernama Burhan yang hingga kini masih DPO.

“Muriandi mengatakan Burhan tinggal di Srengseng Jakbar. Saat hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan, sekitar pukul 23.00 WIB di Jakbar, tersangka mencoba melawan petugas dan mencoba menyerang petugas,” kata Fanani sebelumnya.

Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan kepada Muriandi. Namun dia terus melawan hingga akhirnya ditembak mati oleh polisi.

“Polisi memberikan peringatan penembakan sebanyak dua kali ke udara namun tidak dihiraukan tersangka. Kemudian dilakukan tindakan tegas ke tersangka Muriandi. Kemudian tersangka Muriandi dilarikan ke RS Polri Kramat Jati namun tim dokter menyatakan tersangka Muriandi sudah meninggal,” sambungnya.



Sumber: detiknews

Baca Juga :  Bupati Rocky Terima Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan RI
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Jalan Desa Terputus, Bupati Al-Farlaky Salur Logistik ke Desa Arakundo dan Gampong Grong-grong

Desember 13, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.