Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

DKA Kota Langsa Tanggapi Konser Musik di Jambore

REDAKSIBy REDAKSISeptember 30, 20213 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

DKA Kota Langsa Tanggapi Konser Musik di Jambore September 30, 2021
Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kota Langsa, Freddy Alam Sujaya

RILIS.NET, Langsa – Ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) Kota Langsa, Freddy Alam Sujaya menanggapi konser musik di acara Jambore Daerah Gerakan Khawatir pramuka Daerah Aceh tahun 2021 serta adanya letusan kembang api yang membuat riuh serta di laksanakan ditengah pandemi Covid 19.

“Hal ini juga terkait pertanyaan masyarakat dari berbagai kalangan diantaranya masyarakat seni dan pengusaha pertunjukan pada DKA Kota Langsa, mengapa boleh konser musik di Jambore gerakan Pramuka Daerah Aceh tahun 2021 di laksanakan”, ujar Ketua DKA Kota Langsa Fredly Alam Sujaya, melalui rilis yang dikirim ke sejumlah awak media, Kamis (30/09/21).

Menurut Acuy sapaan akrab Freddy Alam, terlepas DKA Kota Langsa tidak dilibatkan dalam hal teknis atau saran pertimbangan kebijakan, harusnya masyarakat seni dan pengusaha pertunjukan mengapresiasi kegiatan konser musik Jambore khawatir Pramuka Daerah Aceh tahun 2021 tersebut sebagai sinyal bahwa status pelarangan kegiatan hiburan konser di kota langsa sudah tidak berlaku.

Namun, pada kenyataannya masyarakat seni dan pengusaha pertunjukan malah mengecam serta melayangkan protes terhadap konser musik tersebut, sebab pelaksanaan hiburan di Kota Langsa terkesan mendeskriditkan pelaku seni serta pelaksanaan kegiatan pertunjukan.

Kemudian, pemberhentian secara masif kegiatan- kegiatan seni pertunjukan yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan kota langsa juga bukan merupakan kesalahan dari petugas keamanan, petugas keamanan hanyalah pelaksana dan penegak hukum yang sudah disepakati oleh pemerintah dan masyarakat melalui perwakilan di DPR Kota Langsa.

Sehingga apabila masyarakat seni dan pelaku usaha pertunjukan ingin mendapatkan keadilan terkait tata cara dan aturan dalam pelaksanaan pertunjukan maka langkah terbaik yang harus ditempuh adalah mendesak Pemerintahan Kota Langsa baik legeslatif maupun eksekutif untuk meninjau kembali guna memperjelas dan membentuk aturan yang lebih sehat serta adil terkait pelaksanaan pertunjukan dan hiburan di Kota Langsa.

Hal itu disampaikan sehubungan dengan pertanyaan pelaku seni lokal “kenapa artis luar langsa yang boleh melakukan konser musik di Jambore pramuka, ini kan terkesan mendiskreditkan penggiat seni lokal yang sulit sekali mendapatkan izin, menurut Ketua DKA, sebelumnya Ketua DKA telah coba berkoordinasi dengan beberapa anggota DPR Kota terkait aturan / regulasi dalan produk hukum tentang pelaksanaan pertunjukan di Kota Langsa diantaranya, Pangian Widodo, Ketua Fraksi PA Maimul Mahdi, Ferizal Amri, Noma Khairi bahkan Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah serta pada jajaran pemerintah Kadispora dan Kadisdikbud bahkan Wakil walikota sendiri namun sampai saat ini masih dalam proses konsolidasi yang cukup rumit dikarenakan padatnya kesibukan dari pemerintah serta anggota DPRD dalam mengurusi begitu banyaknya pekerjaan yang harus di emban oleh pemerintah dan DPRD kota langsa dimasa pandemi dan pembahasan anggaran perubahan.

“Terlepas dari siapa yang terlibat sebagai pengisi acara dan siapa pelaksana kegiatan pertunjukan seni di kota Langsa, kita menyampaikan harapan yang begitu besar kepada seluruh pelaku seni dan pengusaha pertunjukan yang ada di kota langsa untuk tidak terpancing melakukan hal hal yang dapat merugikan pelaku seni serta pengusaha pertunjukan itu sendiri, dan kepada Pemerintahan Kota Langsa mari bahu membahu untuk membangun wilayah kesenian kota langsa agar lebih maju karena kemajuan peradaban suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kemajuan kesenian dan kebudayaan”, imbuhnya. (rn/Dhany)
Baca Juga :  KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Open House di Kediaman Bupati Al-Farlaky Dipadati Ribuan Warga

Mei 27, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.