Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

DPRA minta PLN Beri Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik di Aceh

REDAKSIBy REDAKSIOktober 2, 20252 Mins Read
DPRA minta PLN Beri Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik di Aceh Oktober 2, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat Aceh yang sudah tiga hari terakhir terdampak pemadaman listrik.

Kita meminta kompensasi kepada PLN. Karena masyarakat telah dirugikan, baik itu alat elektronik rumah tangga, dan juga dari sisi bisnis,” kata Ketua Komisi III DPRA Aisyah Ismail di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan Aisyah Ismail saat melakukan inspeksi bersama anggota Komisi III DPRA lainnya terkait pemadaman listrik ke PLN UID Aceh di Banda Aceh.

Disisi lain, dirinya meminta PLN benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dalam melayani atau mendistribusikan listrik kepada masyarakat.

Baca Juga :  WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Perbaikan kelistrikan ini, kata dia, perlu dilakukan karena Gubernur Aceh sedang gencar-gencarnya mencari investasi. Jika kondisi listrik selalu bermasalah, maka bisa mengganggu upaya pemerintah.

“Sesuai dengan visi-misi Gubernur Aceh yang terus mendorong investasi ke Aceh, maka listriknya juga harus siap,” ujar Aisyah.

Nurchalis, juga anggota Komisi III DPRA, menyatakan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi PLN terkait koneksi listrik di Aceh harus terintegrasi secara keseluruhan. Jika tidak, kondisi pemadaman listrik akan terus berulang.

Kemudian, ia meminta PLTU 1, 2 dan 3 Nagan Raya juga harus berbenah jangan selalu menimbulkan permasalahan seperti ini.

Baca Juga :  Bupati Aceh Timur Pimpin Rakor Persiapan Siaga Bencana

“Persoalan seperti ini harus menjadi atensi dari GM PLN Aceh, evaluasi profesionalisme dalam pengelolaan. Kita minta PLN harus benar-benar menjaga arus listrik di Aceh,” katanya.

Terkait kompensasi kepada masyarakat yang harus melalui tahapan investigasi. PLN nantinya wajib membuka hasil temuannya, sehingga bisa diketahui bersama apa yang semestinya diterima pelanggan di Aceh.

“Hasil investigasi yang akan menjadi pertimbangan harus dipublikasi kepada masyarakat, sehingga kompensasinya jelas sesuai aturan,” kata Nurchalis.

Menanggapi DPRA, GM PLN UID Aceh Mundhakir menegaskan bahwa terkait kompensasi kepada masyarakat Aceh atas pemadaman listrik ini belum dapat dipastikan sampai adanya hasil investigasi dari tim independen dan kementerian ESDM.

Baca Juga :  5 Peserta Lulus Calon Anggota KIP Aceh Timur Periode 2023 - 2028

Tim investigasi tersebut nantinya bakal melaporkan apa penyebab sebenarnya dari permasalahan terganggunya arus listrik di Aceh. Setelah itu, baru dapat disampaikan berapa kompensasi yang bisa diberikan untuk masyarakat.

Pemberian kompensasi sendiri, diberikan dengan mengacu pada Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

“Untuk kompensasi ada peraturan menteri yang mengatur itu. Kompensasinya nanti setelah ada hasil investigasi,” demikian Mundhakir. (*)

DPRA Kompensasi PLN
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.