RILIS.NET, LANGSA – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa mencabut dan membatalkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM Tirta Keumuneng di gedung DPRK Langsa, pada Selasa (27/12)
Salah seorang anggota Panitia Legislasi (Panleg) dari fraksi partai Gerindra Jeffry Sentana SE mengatakan, pembatalan Rancangan Qanun oleh DPRK Langsa disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhi keuangan daerah Kota Langsa.
“Adapun faktor yang menjadi bahan pertimbangan dari Panleg adalah pemulihan ekonomi dan penekanan inflasi pasca pandemi COVID-19, perspektif kelayakan dan kepantasan karena kondisi keuangan“, ucap Jeffry.
Jeffry menambahkan bahwa rasio antara Pendapatan dan Belanja pada PDAM Tirta Keumuneng Langsa sampai dengan September 2022 masih dalam kondisi stabil, maka untuk saat ini kami berfikir Pemko Langsa harus fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat, penekanan inflasi serta dapat mendorong kemajuan UMKM yang mana ini juga menjadi fokus Pemerintah Aceh dan Pusat.
“Walaupun Raqan penambahan penyertaan modal PDAM dibatalkan, namun ada beberapa yang sudah disetujui oleh Panleg DPRK Langsa, diantaranya Raqan mengenai pengelolaan keuangan daerah, perparkiran serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh” imbuh Jeffry. (rn/skm)