RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI

REDAKSIBy REDAKSIJuni 16, 20251 Min Read
Ketua KIP Aceh Tamiang Diberhentikan oleh DKPP RI Juni 16, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afriani diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KIP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Jakarta, pada Senin (16/6/2025).

Dalam persidangan Rita Afriani terbukti bersalah, yang bersangkutan menerima uang dari caleg untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga :  Wisata Hutan Manggrove Kota Langsa Kembali Dibuka

“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sebut Ketua DKPP RI Heddy Lugito, saat membacakan putusan itu.

Ketua KIP Aceh Tamiang ini sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Usman, Caleg dari Partai Aceh (PA), melalui Aliyandi dan Sarwo Edi sebagai kuasa hukumnya. (*)

Baca Juga :  Diduga Ancam Seseorang Pakai Senjata Api Replika Warga Aceh Timur Diringkus Polisi
Diberhentikan DKPP KIP Aceh Tamiang
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Juli 10, 2025

Jefri Sentana Tunjuk Suhartini Sebagai Plt Sekda Kota Langsa

Juni 30, 2025

Terkait 4 Pulau: Eks Kombatan GAM Peureulak Tunggu Arahan Panglima

Juni 16, 2025

Demo Terkait 4 Pulau, Mahasiswa Kibarkan Bendera Bintang Bulan

Juni 16, 2025

Warga Aceh Timur Tertipu Rp1,8 Miliar, Minta Atensi dari Kapolda

Juni 13, 2025

Mualem Soal Polemik 4 Pulau: Itu Hak Aceh

Juni 12, 2025

Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Juni 5, 2025

Bupati Berang, Sebanyak 724 ASN di Aceh Timur Manipulasi Absen Wajah

Juni 3, 2025

Bupati Aceh Timur Hadiri Pemakaman Tokoh Masyarakat Simpang Ulim

Mei 30, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.