JAKARTA – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Rita Afriani diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KIP oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Jakarta, pada Senin (16/6/2025).
Dalam persidangan Rita Afriani terbukti bersalah, yang bersangkutan menerima uang dari caleg untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 lalu.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” sebut Ketua DKPP RI Heddy Lugito, saat membacakan putusan itu.
Ketua KIP Aceh Tamiang ini sebelumnya dilaporkan oleh Muhammad Usman, Caleg dari Partai Aceh (PA), melalui Aliyandi dan Sarwo Edi sebagai kuasa hukumnya. (*)