Sidang perdana korupsi pengadaan sapi Bali Disnak Aceh. (Foto: AJNN/Tommy) |
RILIS
.NET, Banda Aceh – Dua bekas pejabat Dinas Peternakan (Disnak) Aceh yakni Alimin Hasan dan Ichwan Perdana Satria didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan ternak Sapi Bali yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.Selain eks pejabat Disnak Aceh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa dua Terdakwa lainnya yakni Surya dan Kuswandi selaku pihak rekanan.
Dakwaan tersebut dibawakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dari Kejati Aceh dan Shidqi, Rais dari Kejari Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).
Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Keempat terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar.
Sidang dengan ketua majelis Nani Sukmawati serta didampingi Sadri dan Edwar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir penasihat hukum para terdakwa Junaidi, Jully Fuady dan Desi Amalia.
Dalam dakwaannya, Terdakwa Alimin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Ichwan selaku PPTK serta Kuswandi Direktur CV Menara Company dan Surya selaku pelaksanaan CV Menara Company telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pada Dinas Peternakan Aceh didanai APBA 2017.
“Para terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Perbuatan para Terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 2001 tentang tidak pidana korupsi,” sebut penuntut umum.
Penuntut umum menyebutkan peningkatan populasi ternak Sapi Bali dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar lebih dimenangkan oleh CV Menara Company tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Dimana dalam surat perjanjian atau kontrak, penyedia diharuskan membeli, menyediakan sapi Bali dari tempat pembibitan sapi potong yang baik.
Namun dalam pelaksanaan, penyedia membeli ternak sapi tersebut dari agen jual beli sapi secara enceran dari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu telah terjadi kekurangan volume pekerjaan yaitu telah terjadi kekurangan sapi sebanyak 28 ekor dari 225 ekor sapi.
“Artinya ada perbedaan antara dokumen administrasi dengan kenyataan di lapangan. Patut diduga kematian 28 ekor sapi tersebut tidak dalam keadaan sehat atau sakit,” sebut penuntut umum.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum para Terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak sapi Bali.
“Penolakan dan keberatan tersebut akan kami sampaikan secara paralel dalam nota pembelaan pada persidangan selanjutnya,” kata Junaidi penasihat hukum Terdakwa Ichwan, Kuswandi dan Surya.
Sumber: Ajnn