RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kembali menetapkan pasangan nomor urut 03 Iskandar Usman Al-Farlaky – T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih untuk periode 2025 – 2030 mendatang, Rabu (26/2/2025).
Penetapan Al-Farlaky dan pasangannya T Zainal ini digelar oleh KIP Aceh Timur pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pleno terbuka pada Senin, 24 Februari 2025, sore di Jakarta.
“Kami melaksanakan penetapan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh KPU,” ujarnya Ketua KIP Aceh Timur Yusri.
Yusri menjelaskan bahwa surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 387/PL.82.7-SD/06/2025, yang diterima pada 24 Februari 2025, menyatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus dilakukan tiga hari setelah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sebelumnya, KIP Aceh Timur juga telah menetapkan pasangan AZAN ini sebagai pemenang Pilkada tahun 2024 di Aceh Timur.
Keputusan ini dibacakan oleh KIP Aceh Timur, setelah selesainya pleno terbuka perhitungan suara hasil pemilihan pada Senin, 2 Desember 2024, lalu.
“Hasil perolehan suara, Bupati dan wakil bupati Aceh Timur tahun 2024 kami nyatakan ditetapkan,” sebut Ketua KIP Aceh Timur Yusri, sambil mengetok palu sidang, dalam rapat pleno itu.
Namun, pasangan Calon Bupati nomor urut 01 saat itu H Sulaiman Tole – Abdul Hamid menolak hasil Pilkada Aceh Timur, dengan beberapa alasan saat itu yang diadukan ke MK di Jakarta.
Sidang pun bergulir, keterangan pengadu dan teradu melalui kuasa hukumnya masing-masing juga turut didengarkan oleh para hakim. Sidang panel di MK ini juga dihadiri oleh para saksi dari masing-masing pihak.
Alhasil, pada Senin 24 Februari 2025, sore hari, Hakim MK memutuskan sidang menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon.
Dengan hasil putusan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka yang dibacakan oleh hakim MK ini maka, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada adalah nomor urut 03, sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Timur saat itu.
Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin meraih suara terbanyak dalam Pilkada Aceh Timur 2024, dengan 75.809 suara dari total 197.729 suara yang sah.
Usai ditetapkan kembali Al-Farlaky dan T Zainal oleh KIP Aceh Timur pada Rabu tadi, selanjutnya pasangan ini tinggal menunggu waktu pelantikan untuk dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun mendatang. (rn/red)
Editor: Mahyud