Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Timur

Dua Kali KIP Aceh Timur Tetapkan Al-Farlaky – T Zainal Sebagai Pasangan Bupati Terpilih

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 26, 20252 Mins Read
Dua Kali KIP Aceh Timur Tetapkan Al-Farlaky - T Zainal Sebagai Pasangan Bupati Terpilih Februari 26, 2025
Dua Kali KIP Aceh Timur Tetapkan Al-Farlaky - T Zainal Sebagai Pasangan Bupati Terpilih. (Foto: Al-Farlaky dan T Zainal usai penetapan di KIP Aceh Timur/rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Komisi Independen Pemilihan (KIP) kembali menetapkan pasangan nomor urut 03 Iskandar Usman Al-Farlaky – T Zainal Abidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur terpilih untuk periode 2025 – 2030 mendatang, Rabu (26/2/2025).

Penetapan Al-Farlaky dan pasangannya T Zainal ini digelar oleh KIP Aceh Timur pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Pleno terbuka pada Senin, 24 Februari 2025, sore di Jakarta.

“Kami melaksanakan penetapan sesuai dengan ketentuan yang disampaikan oleh KPU,” ujarnya Ketua KIP Aceh Timur Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 387/PL.82.7-SD/06/2025, yang diterima pada 24 Februari 2025, menyatakan bahwa penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus dilakukan tiga hari setelah putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Dukung Pembangunan Shalter yang Lebih Layak untuk Pengungsi Rohingya 

Sebelumnya, KIP Aceh Timur juga telah menetapkan pasangan AZAN ini sebagai pemenang Pilkada tahun 2024 di Aceh Timur.

Keputusan ini dibacakan oleh KIP Aceh Timur, setelah selesainya pleno terbuka perhitungan suara hasil pemilihan pada Senin, 2 Desember 2024, lalu.

“Hasil perolehan suara, Bupati dan wakil bupati Aceh Timur tahun 2024 kami nyatakan ditetapkan,” sebut Ketua KIP Aceh Timur Yusri, sambil mengetok palu sidang, dalam rapat pleno itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur: Jadikan Suri Tauladan Rasulullah Sebagai Pedoman Hidup

Namun, pasangan Calon Bupati nomor urut 01 saat itu H Sulaiman Tole – Abdul Hamid menolak hasil Pilkada Aceh Timur, dengan beberapa alasan saat itu yang diadukan ke MK di Jakarta.

Sidang pun bergulir, keterangan pengadu dan teradu melalui kuasa hukumnya masing-masing juga turut didengarkan oleh para hakim. Sidang panel di MK ini juga dihadiri oleh para saksi dari masing-masing pihak.

Alhasil, pada Senin 24 Februari 2025, sore hari, Hakim MK memutuskan sidang menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon.

Dengan hasil putusan dalam sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka yang dibacakan oleh hakim MK ini maka, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada adalah nomor urut 03, sebagaiman yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Timur saat itu.

Baca Juga :  Harga Emas Murni di Kota Idi Rayeuk Dijual Rp3,8 Juta Permayam

Pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin meraih suara terbanyak dalam Pilkada Aceh Timur 2024, dengan 75.809 suara dari total 197.729 suara yang sah.

Usai ditetapkan kembali Al-Farlaky dan T Zainal oleh KIP Aceh Timur pada Rabu tadi, selanjutnya pasangan ini tinggal menunggu waktu pelantikan untuk dapat menjalankan aktivitasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun mendatang. (rn/red)

 

Editor: Mahyud 

Aceh Timur Al-Farlaky - T Zainal Dua Kali KIP Aceh Timur KIP Pasangan Bupati Terpilih
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Dampingi Menkes Resmikan Puskesmas Lokop

Februari 13, 2026

Mualem Didesak Ambil Langkah Tegas Terkait Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Februari 11, 2026

Teupin Ceuradi dan Kisah Desa yang Hilang di Peureulak Aceh Timur 

Februari 6, 2026

SAPA Surati Yayasan Baiturrahman, Minta Transparansi Pengelolaan Dana Ummat

Februari 5, 2026

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Tunai Janji, Resmikan Jembatan Peureulak dan Aspal Jalan Dua Jalur

Januari 29, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Provinsi Percepat Pembangunan Ruas Jalan Peureulak – Pinding Blang Kejren

Januari 27, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu 

Januari 23, 2026

Bupati Al-Farlaky Dampingi Mendagri Kunjungi Desa Sahraja di Pedalaman Aceh Timur 

Januari 22, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.