Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIOktober 24, 20252 Mins Read
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara Oktober 24, 2025
Foto: kolase sidang dan dermaga TPI Kuala Leuge, kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dua terdakwa korupsi pembangunan Dermaga TPI di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tahun anggaran 2022, dituntut 1,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Jumat (24/10/2025, di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Adapun kedua terdakwa masing-masing yakni Sarbaini, selaku Direktur Cabang CV Bungir Jaya Nusantara (Kontraktor), serta Edi Suprayetno, selaku Direktur CV Arceende Consultant sebagai pengawas proyek.

Baca Juga :  Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim Irwandi sebagai ketua, yang didampingi oleh Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai anggota.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut bahwa, keduanya telah memanipulasi kontrak serta pelaksanaan proyek rekonstruksi pembangunan dermaga TPI Kuala Leuge, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2023, dengan pagu anggaran senilai Rp709 juta rupiah melalui, Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Sampaikan LKPJ 2023, Berikut Rinciannya

“Berdasarkan laporan hasil audit LHKPN tahun 2024, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan juga menyimpang dengan memalsukan administrasi. JPU sebut, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp156 juta. Namun, jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa Sarbaini,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Untuk itu JPU meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana terhadap Sarbaini dan Eko Suprayetno dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Boyamin MAKI: Saya Harap Firli Mengundurkan Diri dari KPK

“Terdakwa dituntut Karena telah melanggar pasal 3 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nonor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UuU Nomor 20 Tahun 2021,” sebut JPU saat membacakan tuntutannya pada Jumat, (24/10/2025). (*)

 

Editor: Redha

3 Tahun Penjara Dermaga Kasus Korupsi Terdakwa TP Kuala Leuge
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.