RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Muzakir Manaf Tunjuk Nurzahri Sebagai Juru Bicara Partai Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 13, 20211 Min Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Muzakir Manaf Tunjuk Nurzahri Sebagai Juru Bicara Partai Aceh Juni 13, 2021
Juru bicara Partai Aceh, Nurzahri. Foto: IST/Popularitas

RILIS.NET, Banda Aceh – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) menunjuk Nurzahri sebagai Juru bicara (Jubir) Partai Aceh sekaligus Ketua departemen pencitraan pada kepengurusan DPA PA periode 2018-2023.

FPenunjukan Nurzahri tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 159/KPTS-DPA/VI/2021 tanggal 12 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPA PA, H.Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal (Sekjend), H. Kamaruddin Abu Bakar.
Nurzahri menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Saleh, yang mengundurkan diri pada 1 Desember 2020 lalu.
Sementara itu Nurzahri yang dihubungi secara terpisah oleh AJNN, Sabtu (12/6/2021) melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya diberikan kepercayaan sebagai Jubir Partai Aceh yang baru.
“Benar, tadi sore sekitar pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB dalam rapat evaluasi internal partai. Ada beberapa hal yang dibahas, salah satunya masalah kekosongan Jubir Partai Aceh,” ujar Nurzahri.
Nurzahri yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR Aceh tersebut mengatakan bahwa kekosongan Jubir Partai Aceh selama 7 bulan tersebut berpengaruh dalam menjawab beberapa isu strategis seperti masalah Pilkada dan sejumlah perubahan undang-undang yang bersinggungan dengan kewenangan Aceh.
Nurzahri juga menjelaskan bahwa jabatan Jubir merupakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan Partai Aceh, sedangkan saat ini dirinya juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPA PA Periode 2018-2023.

Sumber: AJNN

Baca Juga :  Penyebar Hoaxs Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sekda dan Sekwan Aceh Timur Masuk dalam Usulan Pj Bupati Versi DPRK

Juni 23, 2022

Gantikan Nurmi Ali, Sofyan Terpilih Sebagai Ketua KIP Aceh Timur

Juni 21, 2022

Ini Alasan NasDem Pilih Anies, Andika dan Ganjar Jadi Bakal Capres

Juni 18, 2022

Nyak Musa: NasDem Aceh Timur Tegak Lurus Terkait Capres 2024 di Rakernas

Juni 16, 2022

Iskandar Optimis, PKB di Aceh Timur Akan Bersinar pada Pesta Demokrasi 2024

Juni 16, 2022

KPU: Kampanye 75 Hari Atasi Potensi Pembelahan di Masyarakat

Juni 13, 2022

Irwanda Gugat Keputusan Partai, Jubir DPW PA Aceh Timur: Itu Hak Dia Sebagai Warga Negara

Juni 12, 2022

Terpilih Aklamasi, Iskandar Ibrahim Pimpin PKB Aceh Timur Periode 2022-2027

Juni 11, 2022

Ketum Projo: Surya Paloh Sudah Sampaikan Duet Anies-Ganjar ke Jokowi

Juni 3, 2022

KPU: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Mei 18, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.