Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK

REDAKSIBy REDAKSIApril 23, 20242 Mins Read
Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK April 23, 2024
Empat Perusahaan PKS di Aceh Tamiang Diduga Kangkangi Permen KLHK. (Foto: potongan surat peringatan pemasangan Sparing)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TAMIANG – Empat Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Aceh Tamiang diduga mengangkangi Permen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019, tentang kewajiban pelaku usaha (perusahaan) untuk memiliki alat sparing dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar/debit pembuangan air limbah ke air permukaan.

Selain diduga mengangkangi Permen KLHK, keempat perusahaan tersebut juga mengangkangi Surat Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: S.261/PPA/PSPA/PKL.2/3/2023 tertanggal 27 Maret tentang surat peringatan ketiga terkait pemasangan sparing.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan, sampe saat ini, Selasa (23/4/2024), keempat perusahaan PKS tersebut yakni PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT Bumi Tamiang Sentosa, PT. Parasawita dan PKS Mini Selaxa Windu belum melakukan pemasangan sparing.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun, Bupati Rocky Inspektur Upacara di Aceh Timur

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan aturan pemasangan Sparing itu dikeluarkan sejak tahun 2019. Minimal dua tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing. “Kewajiban pemasangan Sparing juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan,” ujar Ahmad Shalihin, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Ahmad Shalihin mengatakan, jika perusahaan PKS tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawitnya. “Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan,” ujar Shalihin.

Apabila tidak dipasang sparing, maka limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai. Hal tersebut akan mengancam kesehatan masyarakat. “Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” kata Shalihin.

Baca Juga :  MAA Apresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice

Sementara itu, HRD PT. Tri Agro Palma Tamiang, Fitri yang dikonfirmasi Wartawan, Selasa (24/4/2024) via seluler mengaku perusahaan PKS PT Tri Agro Palma Tamiang belum memasang sparing. “Saat ini, kami sedang melakukan pemagaran dan pengamanan di lokasi yang akan di pasang sparing. Kalau tidak dilakukan pemagaran takutnya alat sparing yang dipasang akan hilang atau dicuri,” ujarnya. [*]

Aceh Tamiang Empat Perusahaan PKS
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.