RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

MAA Apresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice

REDAKSIBy REDAKSIApril 17, 20242 Mins Read
MAA Apresiasi Polres Aceh Timur Selesaikan 18 Perkara Melalui Restorative Justice April 17, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur, yang telah menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).

Apresiasi tersebut di berikan kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.

Baca Juga :  Kasad Dukung Peradilan Koneksitas Dalam Perkara Libatkan Praka RM

Apresiasi serupa juga disematkan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.

Dimana kasat Reskrim Muhammad Rizal, telah menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice. selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.

Abdul Manaf mengatakan, RJ merupakan suatu produk hukum yang sangat baik.

Baca Juga :  Densus Tangkap 6 Tersangka Teroris Lampung, 2 Tewas Ditembak

“Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” terangnya, Rabu (17/4/2024).

Ia menambahkan, melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.

“Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” sambung Mukim Do sapaan Akrab Abdul Manaf.

Baca Juga :  5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

Untuk diketahui, penerapan Restorative Justice adalah, proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.

Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. (rn/rd)

 

Editor: Mahyud 

18 Perkara MAA Polres Aceh Timur Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Mei 22, 2025

DPRA Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA sebagai Tonggak Perkuat Otonomi dan Kekhususan Aceh

Mei 22, 2025

Terkait Video Viral Penganiayaan Pelajar, Polres Aceh Timur Lakukan Penyelidikan

Mei 21, 2025

Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Mei 19, 2025

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.