RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur, Abdul Manaf mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur, yang telah menyelesaikan 18 perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Apresiasi tersebut di berikan kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK atas upaya dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung 18 perkara qanun Gampong di Aceh khususnya Aceh Timur.
Apresiasi serupa juga disematkan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.
Dimana kasat Reskrim Muhammad Rizal, telah menyelesaikan 18 perkara hukum melalui pendekatan Restorative Justice. selama enam bulan menjabat Periode Nopember 2023 hingga April 2024.
Abdul Manaf mengatakan, RJ merupakan suatu produk hukum yang sangat baik.
“Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” terangnya, Rabu (17/4/2024).
Ia menambahkan, melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.
“Tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” sambung Mukim Do sapaan Akrab Abdul Manaf.
Untuk diketahui, penerapan Restorative Justice adalah, proses penggunaan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
Pendekatan ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak. (rn/rd)
Editor: Mahyud