RILIS.NET, BANDA ACEH – Sebanyak empat pulau di wilayah Aceh dicaplok dan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Hal itupun tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sejumlah elemen sipil yang ada di Aceh menanggapi hal itu dengan serius dan beragam komentar, salah satunya yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal.
Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan ini, turut meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencabut dan mengevaluasi Keputusan itu.
“Kita minta Mendagri mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” sebut Edi Kamal.
Edi Kamal juga turut meminta agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti Kepmendagri itu.
“Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Edi juga turut mendesak agar Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. “Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi di Indonesia,” sebutnya menambahkan.
Untuk diketahui, permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.
Seperti di tahun 2017, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan tapal batas di wilayah Aceh itu. (rn/red)