RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Empat Pulau di Aceh Dicaplok Sumut

REDAKSIBy REDAKSIMei 22, 20222 Mins Read
Empat Pulau di Aceh Dicaplok Sumut Mei 22, 2022
Anggota DPRA Edi Kamal (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
RILIS.NET, BANDA ACEH – Sebanyak empat pulau di wilayah Aceh dicaplok dan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Hal itupun tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Sejumlah elemen sipil yang ada di Aceh menanggapi hal itu dengan serius dan beragam komentar, salah satunya yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal.
Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan ini, turut meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mencabut dan mengevaluasi  Keputusan itu.
“Kita minta Mendagri mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat,” sebut Edi Kamal.
Edi Kamal juga turut meminta agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti Kepmendagri itu.
“Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Edi juga turut mendesak agar Pemerintah Aceh segera bertindak. Pemerintah Aceh harus segera bertemu dengan Mendagri dan Pemerintah Sumut guna membahas tentang ini. “Ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah Provinsi di Indonesia,” sebutnya menambahkan.
Untuk diketahui, permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.
Seperti di tahun 2017, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K. Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh. Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan telah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan tapal batas di wilayah Aceh itu. (rn/red)
Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Laporkan Bimtek LEMPANA Ke Ombudsman
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.