RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sofyan akhirnya terpilih sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur pada rapat pleno tertutup yang digelar di ruang internal KIP setempat pada Selasa, (2/6), sekitar pukul 10.00 WIB.
Sopyan menggantikan posisi Nurmi Ali sebagai ketua KIP Aceh Timur untuk sisa periode 2018-2023 mendatang.
Sebelumnya, posisi Ketua KIP Aceh Timur ini dijabat oleh Nurmi Ali menggantikan posisi Zainal Abidin yang mendapatkan pemberhentian tetap oleh DKPP RI.
Putusan itupun dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP Jakarta, Rabu (13/1/2021) lalu.
Selasa, 14 September 2020 lalu, Nurmi Ali terpilih sebagai Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh Timur, melalui rapat pleno komisi tersebut.
Belakangan, posisi Nurmi Ali sebagai Ketua KIP Aceh Timur pun kandas setelah diberhentikan sebagai ketua dalam sidang DKPP. Putusan sidang DKPP RI ini dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, nomor perkara 17-PKE-DKPP/III/2022, di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu 18/5/2022 pukul 09.30 WIB.
Pemilihan Ketua KIP definitif yang baru pada, Selasa (21/6/2022) tersebut dilakukan pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor 17- PKE- DKPP/ III/ 2022.
Ketua KIP Aceh Timur terpilih Sofyan yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Selasa, membenarkan telah usainya rapat pleno dengan agenda pemilihan ketua KIP yang baru, pasca putusan DKPP RI beberapa waktu yang lalu.
“Ia benar, Alhamdulillah kita dipercaya sebagai Ketua,” pungkas Sofyan kepada RILIS.NET, Selasa (21/6). (rn/red)
- Penulis: Redaksi
-
Editor: Mahyuddin