Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Hari Pertama Kerja Bulan Ramadhan, 90 Persen PNS Aceh Timur Tak Ngantor

REDAKSIBy REDAKSIMaret 24, 20232 Mins Read
Hari Pertama Kerja Bulan Ramadhan, 90 Persen PNS Aceh Timur Tak Ngantor Maret 24, 2023
Foto: Suasana di pusat pemerintahan Kabupaten Aceh Timur saat jam kerja pada Jumat (24/3/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Hari pertama masuk kerja pada Jumat (24/3) tepatnya hari puasa kedua pada Ramadhan 1444 Hijriah, 90 Persen PNS Aceh Timur tidak masuk kantor.

Data ini diperoleh RILIS.NET hasil kalkulasi persentase dari jumlah para pegawai yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur pada Jumat (24/4), sekitar pukul 14.30 WIB.

Lokasi pusat pemerintahan juga tampak sepi di pagi hari saat jam kerja. “Ini dari pagi memang sepi, seperti di Dinas pendidikan yang biasanya ramai tapi hari ini tak kelihatan, begitu juga sejumlah dinas lainnya,” sebut Adnani yang juga salah seorang pegawai di pusat pemerintahan Aceh Timur saat ditemui di lokasi.

Baca Juga :  Aceh Kembali Berduka, Ulama Kharismatik Abulah Krut Lintang Meninggal Dunia

Ketidak hadiran sejumlah pegawai ini dianggap dapat merugikan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur, karena sejumlah warga maupun pegawai yang ingin mendapatkan pelayanan akhirnya tidak maksimal, sehingga ada yang harus pulang karena tidak mendapatkan pelayanan, akibat sejumlah pegawai tidak masuk kantor.

Sebelumnya, para ASN telah mendapatkan cuti bersama menjelang masuknya bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, 2023 Masehi. Namun pada Jumat diharuskan kembali bekerja seperti hari biasa.

Baca Juga :  Aplikasi SIPOPICANTIK Antar Tajul Hidayat Raih Piagam dari Pemkab Aceh Timur

Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Timur, Nomor: 061.2 /1770 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Adapun ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Aceh Timur ini yaitu, Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat mulai pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  YARA Aceh Timur Laporkan Oknum Kadis, Dugaan Kasus Mesum dengan Istri Orang

Sedangkan pada Jumat jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan waktu istirahat/shalat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. (rn/red)

Hari Pertama Kerja PNS Aceh Timur Tak Ngantor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.